Polresta Bandung Gelar SIM Keliling 29-30 Juni 2026
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi dapat memanfaatkan layanan jemput bola. Polresta Bandung kembali mengoperasikan unit layanan SIM keliling di beberapa titik strategis.
Dilansir dari Moladin, fasilitas ini disediakan khusus untuk memproses perpanjangan SIM A dan SIM C. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi waktu pemohon tanpa harus mendatangi Satpas.
Petugas menyiagakan dua unit armada kendaraan keliling untuk melayani warga di wilayah Kabupaten Bandung pada akhir Juni 2026.
Mobil SIM Keliling Harupat
Pada Senin, 29 Juni 2026, layanan beroperasi di Griya Cinunuk Cileunyi. Selanjutnya, pada Selasa, 30 Juni 2026, lokasi berpindah ke Richeese Factory Rencong Baleendah.
Mobil SIM Keliling Si Jalak
Unit ini melayani pemohon di Thee Matic Mall Majalaya pada Senin, 29 Juni 2026. Untuk hari Selasa, 30 Juni 2026, pelayanan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Cicalengka.
Waktu pendaftaran bagi pemohon dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Operasional layanan terus berjalan sampai seluruh proses penerbitan dokumen selesai.
Masyarakat diimbau untuk memantau informasi terkini secara berkala. Jadwal pelaksanaan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu mengikuti kebijakan dari pihak kepolisian setempat.
Ketentuan Penting Perpanjangan Dokumen
Terdapat sejumlah regulasi yang wajib dipenuhi oleh pemohon sebelum mendatangi pos pelayanan keliling. Layanan ini hanya menerima dokumen yang masa aktifnya belum kedaluwarsa.
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis harus melakukan prosedur penerbitan ulang di Satpas. Selain itu, petugas di mobil keliling tidak melayani pengajuan SIM baru.
Proses penerbitan SIM baru, dokumen hilang, rusak berat, atau perubahan golongan tetap menjadi ranah Satpas Polresta Bandung. Kelengkapan berkas administrasi menjadi syarat mutlak kelancaran proses.
Persyaratan Dokumen Pengajuan
Pemohon wajib membawa identitas diri berupa KTP asli beserta salinan fotokopinya untuk kebutuhan verifikasi. Dokumen SIM lama yang masih aktif juga harus disertakan bersama salinannya.
Syarat administrasi lain yang tidak boleh terlewat adalah surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi. Surat tersebut dapat diperoleh dari puskesmas atau klinik yang ditunjuk.
Peserta juga diwajibkan melampirkan hasil tes psikologi resmi. Pemeriksaan psikologi ini dapat diakses secara daring atau melalui fasilitas yang tersedia di sekitar lokasi.
Estimasi Biaya Layanan
Pemohon perlu menyiapkan dana administrasi sesuai dengan jenis kepemilikan dokumen berkendara. Terdapat biaya pokok dan biaya pemeriksaan penunjang.
Perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dipatok Rp75.000. Biaya ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Tarif tes kesehatan berkisar antara Rp35.000 hingga Rp75.000, sementara tes psikologi berkisar Rp60.000 sampai Rp100.000. Warga disarankan tetap menyiapkan uang tunai guna menghindari gangguan sistem pembayaran digital.