Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Pendaftaran SPMB SLB 2026

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pendaftaran dan pemilihan sekolah Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB jenjang Sekolah Luar Biasa mulai Senin, 29 Juni 2026 hingga 1 Juli 2026. Langkah ini diambil guna memberikan kesempatan luas bagi calon murid baru serta mengoptimalkan sisa daya tampung, di tengah ramainya keluhan masyarakat mengenai keterbatasan kuota sekolah negeri. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan tanggapan resmi mengenai banyaknya keluhan warga terkait proses seleksi penerimaan siswa baru di wilayahnya tersebut.

"Yang pertama, untuk penerimaan siswa baru ini kan yang sudah dilakukan dari waktu ke waktu tidak ada sesuatu yang baru sebenarnya," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pramono Anung menjelaskan bahwa ketidakpuasan sejumlah orang tua terjadi akibat ketidakseimbangan antara ketersediaan kursi di sekolah favorit dan jumlah pendaftar. "Kalau kemudian tidak semua terpuaskan, kami menyadari itu. Karena apa?

Keterbatasan tempat untuk sekolah-sekolah yang dianggap favorit yang menjadi rebutan. Selalu problemnya itu," ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Situasi tersebut membuat sejumlah calon peserta didik terlempar ke sekolah lain yang masih memiliki kapasitas tampung meskipun berada di dalam zonasi mereka. "Enggak bisa masuk di sekolah yang diharapkan walaupun dalam zona yang ada, akhirnya masuk di sekolah yang lain," ungkap Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pramono Anung menambahkan bahwa penjelasan teknis dan lebih rinci mengenai pelaksanaan operasional seleksi ini akan dipaparkan secara langsung oleh pihak dinas terkait. "Jadi untuk itu nanti detailnya dengan Dinas Pendidikan," lanjut Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta. Sementara itu, aturan mengenai jalur domisili dalam SPMB Jakarta telah mengalami perubahan mekanisme seleksi pada tahun ini.

Kasudin Pendidikan Jakarta Selatan Wilayah 1, Santoso memaparkan bahwa penentuan kelulusan jalur domisili kini berbasis pada pemetaan wilayah administratif pemerintah, bukan lagi jarak fisik rumah.

"Khusus untuk Jakarta, kami tidak menggunakan ukuran, tapi menggunakan batasan wilayah, RT, RW, sesuai dengan gambar peta dari Petanya Jakarta 1," ujar Santoso, Kasudin Pendidikan Jakarta Selatan Wilayah 1. Sistem baru ini membagi prioritas kelulusan berdasarkan keterkaitan posisi sekolah dengan wilayah administratif tempat tinggal calon murid baru. "Di domisili ini memang ada prioritas satu, prioritas dua, lalu prioritas tiga. Patokannya adalah sesuai dengan Permendikdasmen, di mana lokasi sekolah beririsan dengan wilayah," kata Santoso, Kasudin Pendidikan Jakarta Selatan Wilayah 1.

Santoso juga memerinci pembagian alokasi kuota serta peruntukan khusus pada beberapa jalur seleksi lain seperti afirmasi yang menyasar kelompok rentan.

"Ini untuk anak-anak yang memang kita prioritaskan, yang mendapat bansos. Juga untuk anak-anak dari yang orang tuanya korban Covid-19, juga untuk sopir JakLingko," ujarnya, Santoso, Kasudin Pendidikan Jakarta Selatan Wilayah 1. Layanan aduan dan posko bantuan informasi SPMB ini dibuka di SDN Cipete Selatan 03 dengan memanfaatkan kehadiran langsung maupun kanal digital.

"Kami live dari jam 9 pagi sampai dengan jam 3 sore," kata Santoso, Kasudin Pendidikan Jakarta Selatan Wilayah 1. Pihak panitia juga meminta masyarakat serta orang tua murid memperhatikan regulasi zonasi berbasis pemetaan wilayah administratif ini secara saksama.

"Patokannya adalah sesuai wilayah yang sudah dipetakan," kata Santoso, Kasudin Pendidikan Jakarta Selatan Wilayah 1. Berdasarkan data Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026, daya tampung rombongan belajar untuk TKLB dan SDLB ditetapkan maksimal 5 murid, sedangkan SMPLB dan SMALB maksimal 8 murid. Proses pendaftaran seleksi perpanjangan untuk jenjang SLB ini dijadwalkan berlangsung dari pukul 07.30 hingga 14.00 WIB, dan hasil pengumuman resmi akan diterbitkan pada 2 Juli 2026 pukul 15.00 WIB.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author