PDUI Desak Perlindungan Hukum Khusus bagi Tenaga Medis

Share

Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) mendesak pemerintah menerbitkan regulasi khusus menyusul kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, yang diduga bunuh diri akibat depresi setelah diintimidasi anggota DPRD setempat.

Peristiwa tragis tersebut dilansir dari Detikcom terjadi setelah korban ditemukan meninggal dunia pada Jumat (26/6/2026). Korban diduga mengalami tekanan psikologis berat usai diintimidasi saat bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu oleh dua anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, terkait penanganan pasien anak gigitan ular.

Ketua Umum Pengurus Pusat PDUI, dr Ardiansyah Bahar menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden yang menimpa sejawatnya tersebut.

"Kami sangat berduka dan prihatin, serta menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Kepergian beliau tentu bukan hanya duka bagi keluarga dan sejawat, tetapi juga seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia," kata Ardiansyah Bahar, Ketua Umum Pengurus Pusat PDUI.

Ardiansyah menegaskan bahwa organisasi menghormati jalur hukum yang sedang berjalan, namun mendesak adanya tindakan nyata dari pemerintah pusat.

"Satu hal yang tidak bisa dipungkiri kalau dalam kurung waktu yang tidak lama, sudah banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menghadapi intimidasi, ancaman, kekerasan verbal, kekerasan fisik, kriminalisasi, perundungan, tekanan dari berbagai pihak, sampai tekanan psikologis yang berat ketika menjalankan tugas profesionalnya," jelas Ardiansyah Bahar, Ketua Umum Pengurus Pusat PDUI.

Meskipun regulasi perlindungan saat ini sudah tertera pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, PDUI mengusulkan pembuatan undang-undang spesifik yang baru.

"Menyusun peraturan perundang-undangan yang secara khusus memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan dari intimidasi, kekerasan, ancaman, perundungan, maupun bentuk tekanan lainnya selama menjalankan tugas profesinya," jelas Ardiansyah Bahar, Ketua Umum Pengurus Pusat PDUI.

Selain regulasi hukum, organisasi ini meminta penetapan standar keamanan di seluruh fasilitas kesehatan yang mencakup sistem pencegahan kekerasan, jaminan bantuan hukum, hingga pendampingan psikologis bagi tenaga medis.

"Bila diperlukan, kami akan mengirim pengurus dari Biro Hukum dan Mediasi PP PDUI ke sana untuk menjamin dr. Icha mendapatkan keadilan," jelas Ardiansyah Bahar, Ketua Umum Pengurus Pusat PDUI.

Saat ini Pengurus Pusat PDUI terus membangun komunikasi intensif dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan pengurus PDUI daerah guna mengawal penuntasan kasus hukum tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author