LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah BPR Ceper Permata Artha
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha, Jawa Tengah, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut sejak Kamis (25/6/2026).
Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah kini sedang dilakukan untuk menentukan dana yang akan dibayarkan, seperti dilansir dari Detik Finance. Seluruh dana pembayaran klaim ini bersumber langsung dari kas LPS dan akan disalurkan secara bertahap.
Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti mengonfirmasi bahwa penanganan verifikasi data tersebut dijadwalkan selesai dalam kurun waktu maksimal 90 hari kerja.
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan tanggal 29 Oktober 2026," kata Damaiyanti Sakti, Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS.
Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor BPR Ceper Permata Artha atau situs resmi LPS setelah pengumuman resmi dikeluarkan, sementara debitur tetap wajib membayar cicilan melalui Tim Likuidasi LPS.
Damaiyanti juga mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak memercayai oknum yang menjanjikan bantuan pencairan dana dengan imbalan tertentu.
"LPS akan bekerja semaksimal mungkin untuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan," kata Damaiyanti Sakti, Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS.
Masyarakat diminta tidak ragu menyimpan uang di perbankan karena seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS melalui syarat 3T, yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi lembaga penjamin, dan tidak merugikan bank. Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di nomor 021-154.