Pemerintah Bakal Larang Perusahaan Pekerjakan Buruh Alih Daya
Aturan baru mengenai ketenagakerjaan bakal melarang perusahaan mempekerjakan buruh alih daya atau outsourcing paling lambat pertengahan Juli 2026. Regulasi tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Larangan tersebut disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, pada Minggu (28/6/2026), dilansir dari Detik Finance. Berdasarkan kebijakan teranyar, pelaku usaha diberikan masa transisi selama enam bulan untuk menyesuaikan operasional mereka.
Kendati melarang outsourcing secara umum, pemerintah tetap memberikan dispensasi khusus bagi sektor-sektor tertentu. Sebanyak empat jenis pekerjaan penunjang meliputi petugas katering, pengemudi, petugas kebersihan, serta petugas keamanan masih diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya.
"Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang. Jelas ya, penunjang," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI.
Penyusunan regulasi ini diakui masih diwarnai silang pendapat antara pihak buruh dengan pemerintah mengenai cakupan sektor penunjang. Pemerintah menghendaki pekerjaan penunjang di sektor ketenagalistrikan, perminyakan, dan pertambangan tetap menggunakan outsourcing, namun usulan ini ditolak buruh karena maraknya praktik tersebut di tubuh BUMN.
Guna mengatasi perdebatan pada perusahaan milik negara, pihak buruh mengusulkan pembentukan anak perusahaan sebagai wadah resmi penyedia tenaga kerja. Skema ini melarang keterlibatan koperasi, yayasan, CV, maupun perusahaan penyedia jasa eksternal lainnya.
"Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, enggak bisa. Jadi, perusahaan milik negara kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya di jasa penunjang, itupun di jasa penunjang pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan, maka dia harus membentuk anak perusahaan," kata Said Iqbal.
Melalui pembentukan anak perusahaan, hubungan kerja dengan buruh alih daya dapat dipertegas melalui status karyawan kontrak atau tetap. Said Iqbal menambahkan bahwa ketentuan pemenuhan hak kesejahteraan serta upah para pekerja tersebut wajib disetarakan dengan standar yang berlaku di induk perusahaan.
"Nah, sehingga pekerja alih daya itu punya hubungan kerja dengan anak perusahaan itu, anak perusahaan perusahaan negara milik negara itu. Hubungan kerjanya bisa karyawan kontrak, PKWT, karyawan tetap, PKWTT, tapi dengan anak perusahaan. Upah dan kesejahteraan lainnya harus sama dengan induk perusahaan," sambung Said Iqbal.
Ketentuan ketat juga diberlakukan bagi sektor swasta yang bergerak di bidang perminyakan dan pertambangan. Berbeda dengan BUMN yang memiliki wilayah operasi luas di Indonesia, korporasi swasta dilarang keras memakai tenaga kerja alih daya karena dinilai mengantongi profit yang sangat besar.
"Untuk perusahaan per jasa pertambangan ya, perusahaan jasa pertambangan dan perminyakan swasta, enggak boleh ada pekerja alih daya. Kenapa? Karena mereka kan milik-milik swasta ini keuntungan perusahaannya tinggi sekali, dan itu kan hanya di satu lokasi. Kalau perusahaan milik negara kan menyebar di seluruh Indonesia," tegas Said Iqbal.