KSPI Desak Menkeu Hapus Pajak JHT hingga THR Pekerja
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menuntut penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Minggu (28/6/2026).
Langkah tersebut diambil karena pemotongan pajak saat pencairan dana dinilai sebagai bentuk pengenaan pajak berganda yang memberatkan buruh. Dilansir dari Bloombergtechnoz, iuran JHT sebenarnya diambil dari gaji pekerja yang sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sewaktu diterima setiap bulan.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai pembebasan pajak ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja. Pihaknya berencana segera menemui Menteri Keuangan demi membahas pembenahan regulasi perlindungan bagi kaum buruh.
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0% sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal.
Penolakan terhadap pungutan pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan ini juga disuarakan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi). Kebijakan pemerintah saat ini menetapkan pajak final sebesar 5% bagi saldo JHT di atas Rp50 juta serta tarif progresif untuk pencairan tahap berikutnya.
Presiden Aspirasi Mirah Sumirat menyatakan bahwa dana JHT sepenuhnya merupakan uang simpanan buruh dari hasil pemotongan upah selama bertahun-tahun, bukan bantuan dari pemerintah.
“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” kata Mirah Sumirat.
Mirah Sumirat juga menyoroti beban berlapis yang harus ditanggung buruh, mengingat mereka tetap diwajibkan membayar pajak lewat konsumsi barang dan belanja kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
“Ketika masih bekerja, buruh sudah dipotong pajak penghasilan setiap bulan. Saat membeli kebutuhan pokok, makan, pakaian, hingga kebutuhan rumah tangga, pekerja juga membayar pajak secara tidak langsung. Masa ketika pekerja sudah tidak bekerja dan ingin mengambil uang miliknya sendiri untuk bertahan hidup, masih juga dipotong pajak? Ini tentu sangat memberatkan dan melukai rasa keadilan,” lanjut Mirah Sumirat.
Kondisi para pekerja di Indonesia saat ini dinilai kian tertekan akibat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang mengintai berbagai sektor industri. Lonjakan harga bahan pokok, biaya pendidikan, transportasi, BBM, hingga kesehatan membuat dana JHT menjadi tumpuan terakhir bagi keluarga yang kehilangan mata pencaharian.