Komnas Perempuan Sebut Kasus Penyekapan YTR Bukan Penyiksaan

Share

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menyatakan kasus penyekapan dan penganiayaan YTR oleh Taufik Hidayat di Bandung bukan termasuk penyiksaan dalam acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, pada Jumat (26/6/2026), dilansir dari Detikcom.

Definisi penyiksaan dalam kasus tersebut dinilai belum memenuhi kategori yang ditetapkan oleh Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Komnas Perempuan memberikan perhatian khusus terhadap kasus YTR karena telah menjadi atensi publik.

"Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu," kata Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan dalam sesi tanya jawab dengan wartawan melalui akun YouTube Ombudsman RI, Minggu (28/6/2026).

Sondang menjelaskan lebih lanjut mengenai konsep Konvensi PBB, di mana definisi tujuan penyiksaan meliputi upaya mendapatkan pengakuan, tindakan diskriminasi, serta adanya unsur keterlibatan negara.

"Tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara. Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi itu, dampaknya sangat luar biasa," ujar Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan.

Pihaknya kini tengah memeriksa kemungkinan adanya bentuk pengabaian dari pemerintah daerah setempat maupun aparat penegak hukum terkait laporan korban.

"Nah, yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya ke tempat kos-kosannya atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tapi kemudian tidak ditindaklanjuti," sambung Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan.

Pendalaman mengenai dugaan pengabaian negara dalam kasus YTR masih terus berjalan. Komnas Perempuan juga berkomitmen mengawal penanganan kasus ini dengan mengirimkan tim langsung ke Bandung.

"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori, kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti Penyiksaan. Sejauh ini yang bisa dilakukan oleh Komnas Perempuan adalah kami juga sudah menurunkan tim ke Bandung, nanti setelah dua hari ke depan mungkin kita bisa menyampaikan kepada publik bagaimana hasil temuan kami di sana," kata Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan.

Meskipun belum dikategorikan sebagai penyiksaan menurut konvensi internasional, Komnas Perempuan menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa YTR adalah bentuk penganiayaan berat.

"Tetapi saat ini yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat, bahkan sampai ke disabilitas," tambah Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan.

Guna melengkapi proses hukum, lembaga tersebut mendesak pelaksanaan visum secara menyeluruh terhadap korban untuk melihat potensi adanya kekerasan seksual agar pelaku dapat dijerat pasal berlapis.

"Dan, untuk itu kami juga mendesak supaya ada visum yang menyeluruh. Barangkali di dalamnya juga ditemukan kasus, eh, apa namanya, perbuatan kekerasan seksual. Sehingga nanti pasal-pasal yang bisa dituduhkan terhadap si pelaku itu menjadi berlapis dan komplit ya. Bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana ada di dalam KUHP, tetapi juga bisa menggunakan Undang-Undang TPKS," imbuh Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author