Bupati Timor Tengah Utara Bekukan Izin Operasional RSU Leona Kefamenanu
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara membekukan proses perpanjangan izin operasional Rumah Sakit Umum Leona Kefamenanu di Nusa Tenggara Timur pada Minggu, 28 Juni 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya penilaian bahwa manajemen rumah sakit tidak transparan mengenai kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni.
Keputusan pembekuan izin tersebut dikeluarkan langsung oleh Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, yang dilansir dari Detikcom. Pria yang akrab disapa Falen Kebo tersebut menilai pihak rumah sakit tidak memberikan perlindungan yang memadai serta menutup-nutupi informasi terkait meninggalnya dokter putri daerah yang akrab disapa Dokter Icha tersebut.
"Saya sudah panggil Kadis Kesehatan agar semua pengajuan izin perpanjangan Rumah Sakit Leona di TTU dibekukan," ujar Falen, Minggu (28/6/2026).
Pemerintah daerah mengaku tidak mendapatkan laporan berkala terkait perkembangan insiden yang menimpa dokter penerima beasiswa Pemda TTU tersebut. Padahal, almarhumah merupakan tenaga medis yang bertugas di Puskesmas Bitefa dan diperbantukan di IGD RS Leona.
"Sampai saat ini, kami tidak menerima satu pun keterangan maupun update dari pihak rumah sakit soal kejadian ini," imbuhnya.
Falen menyayangkan sikap manajemen RSU Leona yang terkesan abai terhadap hak dan keselamatan tenaga medisnya. Dirinya juga memerintahkan agar bukti rekaman kamera pengawas di rumah sakit diamankan untuk proses penyelidikan kepolisian.
"Jangan hanya menggunakan tenaganya saja, tetapi berikanlah tanggung jawab sedikit. Saya sampai detik ini tidak mendapatkan laporan apa pun. Ini yang kami sesalkan," tegas Falen.
Instruksi penangguhan seluruh administrasi perizinan rumah sakit ini akan terus berlaku hingga seluruh proses investigasi selesai. Pemerintah daerah menuntut keterbukaan penuh dari manajemen atas insiden yang berujung fatal ini.
"Saya sudah minta Kadis Kesehatan untuk membekukan semua perizinan yang mereka ajukan untuk diperpanjang sampai masalah ini selesai," pungkasnya.
Sebelumnya, Dokter Icha dilaporkan meninggal dunia pada Jumat, 26 Juni 2026 di Kupang akibat dugaan depresi berat setelah menerima intimidasi saat bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu. Tekanan psikologis tersebut diduga berasal dari dua anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, saat mendatangi ruang perawatan keponakan salah satu anggota dewan tersebut.