Polda Metro Jaya Bongkar Judi Berkedok Permainan Anak
Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian yang menggunakan modus operandi tempat permainan anak di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada Minggu (28/6/2026). Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, penyelenggara kegiatan ilegal tersebut mampu meraup omset hingga miliaran rupiah setiap bulannya.
Pemberantasan jaringan ini membuahkan hasil berupa pengungkapan nilai pendapatan perputaran uang yang sangat besar dari aktivitas taruhan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, omset dari usaha perjudian tersebut mencapai Rp 2,1 miliar per bulan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Aparatur kepolisian menerangkan bahwa sistem perekrutan serta penyebaran informasi permainan ini memanfaatkan relasi kedekatan antar-individu.
"Untuk perjudian dengan modus Timezone ini penyebarannya melalui metode penyebaran komunitas. Jadi, dari mulut ke mulut menyampaikan dari satu komunitas ke komunitas yang lain, mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi lokasi tersebut. Jadi disampaikan dari orang ke orang," jelas Kombes Iman Imanuddin.
Mekanisme permainan mewajibkan para pengunjung menyetorkan dana terlebih dahulu yang kemudian dikonversi menjadi alat tukar elektronik di dalam area permainan.
"Selanjutnya, apabila pemain kalah, maka poin milik pemain akan hilang. Namun, apabila pemain menang, maka poin pemain akan bertambah dan wasit akan melakukan penukaran poin dengan voucher kembali," jelas Kombes Iman Imanuddin.
Operasi penindakan hukum ini menyasar dua titik lokasi berbeda, yakni Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah hingga logam mulia emas murni dari lokasi kejadian.
Berdasarkan rentang waktu operasionalnya, kegiatan di Penjaringan telah berlangsung sejak Desember 2025 hingga Juni 2026, sedangkan lokasi di Kalideres beroperasi sejak Mei hingga Juni 2026. Sebanyak 69 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri atas 3 orang pemilik tempat selaku penyelenggara, 19 orang karyawan, dan 47 orang pemain.