Dishub DKI Tindak Empat Mobil Parkir Liar di Senopati

Share

Kelancaran arus lalu lintas di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menjadi fokus perhatian petugas. Langkah tegas diambil oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terhadap kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan.

Seperti dikutip dari Detikcom, dua unit mobil diderek dan dua mobil lainnya dicabut pentil bannya oleh petugas karena melakukan parkir liar. Operasi penertiban ini berlangsung pada Sabtu malam mulai pukul 21.00 hingga Minggu dini hari pukul 00.30 WIB.

Guna mengoptimalkan fungsi jalan bagi mobilitas masyarakat, Dishub tidak bergerak sendirian. Patroli gabungan ini dilaksanakan bersama Satpol PP, Kecamatan Kebayoran Baru, serta personel Lintas Jaya yang melibatkan unsur TNI dan Polri.

"Kami melakukan patroli dan monitoring bersama di Jalan Gunawarman, Suryo, dan Senopati untuk mengimbau pengguna jalan serta petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan yang dilarang," kata Kadishub DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (28/6/2026).

Petugas mengawali penertiban dengan berjalan kaki menyusuri kawasan tersebut. Imbauan langsung diberikan kepada pengguna jalan, pemilik usaha, pengunjung, hingga petugas valet agar tidak memanfaatkan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat parkir.

Sebelum tindakan tegas dijatuhkan, petugas memberikan waktu toleransi selama 10 menit. Kesempatan ini diberikan agar pemilik kendaraan dapat memindahkan mobil mereka secara mandiri dari lokasi yang dilarang.

"Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Budi.

Pengawasan juga diperkuat dengan pengerahan kendaraan patroli untuk memastikan kawasan tersebut bersih dari parkir liar. Budi menegaskan bahwa operasi penertiban ini akan terus dijalankan secara rutin, terutama pada malam Sabtu dan malam Minggu.

Pengendara mobil diimbau untuk mematuhi aturan dan tidak menggunakan bahu maupun badan jalan untuk parkir. Pelanggaran tersebut dinilai dapat memperkecil kapasitas jalan, mengganggu pergerakan pengguna jalan lain, dan memicu kemacetan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author