28 Akses Keluar Masuk Tol yang Terkena Ganjil Genap Jakarta
Published
·
6 Reads
Jasa Marga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan ganjil genap yang berlaku di dalam ruas maupun gerbang tol, melainkan aturan tersebut tetap berlaku jika akses menuju atau keluar tol merupakan jalan arteri yang menerapkan ganjil genap. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menyampaikan hal senada bahwa ketentuan ini bukanlah aturan baru melainkan bagian dari area pembatasan yang sudah ada. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat total 5 akses keluar dan masuk tol yang tercatat dalam daftar ini.
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang — Akses masuk menuju Tol Jakarta-Tangerang yang terhubung dari arah Jalan Anggrek Neli Murni terkena kebijakan ganjil genap.
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso — Jalur keluar tol dari arah Slipi, Palmerah, atau Tanah Abang menuju Jalan Brigjen Katamso menerapkan aturan pembatasan nomor kendaraan.
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2 — Jalur arteri dari Jalan Brigjen Katamso yang mengarah masuk ke Gerbang Tol Slipi 2 wajib mematuhi aturan ganjil genap.
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama — Akses keluar tol dari arah Tomang atau Grogol yang menuju ke Jalan Kemanggisan Utama termasuk dalam kawasan ganjil genap.
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1 — Jalur dari persimpangan Jalan Palmerah Utara dan Jalan KS Tubun menuju Gerbang Tol Slipi 1 terikat oleh kebijakan pembatasan plat nomor.
Follow publika.id on Google News
Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author