Polisi Tangkap Pengusaha Mobil Bekas Penganiaya Caddy Golf di Tangerang
Aksi kekerasan terhadap seorang wanita pramugolf atau caddy golf terjadi di Modern Gol, Kelapa Indah, Kota Tangerang. Kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial tersebut dipicu oleh urusan asmara.
Peristiwa yang berlangsung pada Selasa malam, 23 Juni 2026, terekam oleh kamera pengawas CCTV. Dalam rekaman tersebut, korban dan pelaku awalnya berada di atas kereta golf atau golfcar.
Setelah terlibat percekcokan mulut, pelaku tega menjambak rambut korban. Tindakan tersebut membuat korban terhempas keluar dari golfcar hingga mengalami sejumlah luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Merespons kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan. Seperti dilansir dari Detikcom, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku yang berinisial FP (38).
Pengejaran terhadap pelaku dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit bersama Tim Opsnal Unit I Krimum. Petugas mengidentifikasi keberadaan FP di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Penangkapan terhadap FP dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengonfirmasi penahanan tersebut pada Jumat (26/6).
"Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Raden Muhammad Jauhari, Jumat (26/6).
Setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara, status FP dinaikkan menjadi tersangka. Pihak kepolisian resmi menahan tersangka pada Jumat (26/6) malam.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan, Sabtu (27/6/2026).
Ancaman Hukuman dan Motif Pelaku
Penyidik menjerat FP dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang membawa ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan pasal tersebut, penganiayaan biasa diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda Kategori III. Namun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya meningkat menjadi 5 tahun penjara.
Kepolisian mengungkapkan bahwa motif di balik penganiayaan ini adalah masalah cemburu. Korban tersulut emosi saat mendengar tersangka mengucapkan kata 'sayang' kepada seorang marshall di lapangan golf.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan," kata AKP Iwan Heriestiawan, Sabtu (27/6).
Kombes Raden Muhammad Jauhari juga mengklarifikasi isu yang beredar di media sosial mengenai latar belakang pelaku. FP dipastikan bukan seorang pejabat publik, melainkan seorang wiraswasta yang berbisnis jual beli mobil bekas.
"(Pelaku) bukan pejabat, wiraswasta biasa," kata Kombes Raden Muhammad Jauhari, Sabtu (27/6).
Tersangka diketahui sehari-hari mencari mobil second di wilayah Jakarta. Kendaraan tersebut kemudian dibawa untuk dijual kembali ke daerah Lampung dan wilayah Sumatera lainnya.