Sudinhub Jaksel Cabut Pentil Kendaraan Parkir Liar di Manggarai

Share

Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan menindak tegas sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua yang melakukan parkir liar di sepanjang Jalan Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan, pada Sabtu (27/6/2026) malam.

Langkah penertiban dilakukan petugas melalui Operasi Cabut Pentil terhadap kendaraan yang melanggar aturan. Penindakan ini menyasar kendaraan yang kedapatan berhenti di atas trotoar maupun bahu jalan, seperti dilansir dari Detikcom.

Sebelum tindakan sanksi tersebut diterapkan, petugas di lapangan telah terlebih dahulu memberikan imbauan serta melakukan penggebahan kepada para pemilik kendaraan di lokasi.

"Melakukan penggebahan dan imbauan kepada pemilik kendaraan kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua agar tidak memarkirkan kendaraannya di atas di trotoar atau bahu jalan maupun tepi jalan disepanjang jalan. Clear-nya di OCP " ujar Kasudinhub Jaksel, Bernard Pasaribu.

Tindakan pencabutan pentil ban tersebut sengaja dilakukan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas. Keberadaan kendaraan yang diparkir secara sembarangan dinilai menjadi penyebab tersendatnya laju kendaraan lain yang melintas di kawasan tersebut.

"(Operasi dilakukan) demi kelancaran lalu lintas," pungkas Bernard Pasaribu.

Kawasan Jalan Minangkabau yang menjadi sasaran penertiban ini dikenal sebagai area yang ramai aktivitas karena keberadaan sejumlah toko material hingga tenda-tenda kuliner. Petugas Dishub melakukan proses pencabutan pentil pada jajaran mobil yang parkir di pinggir jalan tersebut sekitar pukul 19.37 WIB.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author