Mendiktisaintek Pertimbangkan Pangkas Kuota Fakultas Kedokteran Berkinerja Rendah

Share

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Diktisaintek) mempertimbangkan pengurangan kuota mahasiswa bagi fakultas kedokteran yang memiliki jumlah peserta gagal uji kompetensi ulang (retaker) dalam skala besar pada Sabtu (27/6/2026).

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas penonaktifan status 297 mahasiswa program pendidikan profesi dokter per Mei 2026 akibat gagal dalam Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menegaskan perlunya pertanggungjawaban kualitas dari setiap perguruan tinggi penyelenggara.

"Ya itu, kualitasnya kita minta bertanggung jawab ya. Sehingga nanti kita sedang mempertimbangkan untuk mengurangi kuota (mahasiswa) kalau jumlah retaker yang tidak lulus dari satu perguruan tinggi itu cukup besar," kata Brian di sela-sela acara Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Pemerintah menuntut peningkatan mutu bimbingan akademis agar seluruh lulusan memenuhi standar kualifikasi yang telah ditetapkan secara nasional.

"Jadi kesempatan memang sudah banyak. Hanya kita juga meminta perguruan tinggi-perguruan tinggi yang melaksanakan program itu untuk, apa ya, meningkatkan kualitasnya dengan baik dan membimbing dengan benar," sambung Brian.

Pihak kementerian menginstruksikan institusi pendidikan profesi dokter untuk mengawal ketat proses pembelajaran serta kelulusan mahasiswanya.

"Sehingga jangan sampai kualitas dari lulusannya tidak memenuhi kualifikasi. Itu yang kita dorong agar perguruan tinggi pelaksana profesi dokter itu bertanggung jawab gitu ya," kata Brian menambahkan.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Indonesia (MRPTNI), Eduart Wolok memberikan penjelasan tambahan mengenai regulasi pelaksanaan ujian ulang bagi mahasiswa profesi.

"Iya, retaker itu kan bisa berkali-kali selama masa studi profesi itu berlaku. Kan studi profesi itu lima tahun, dua tahun selesai pendidikan, jadi ada masa tiga tahun yang ujiannya tidak dibatasi. Satu tahun kan bisa dua-tiga kali, jadi tidak dibatasi," tutur Eduart.

Rektor Universitas Gorontalo (UNG) tersebut juga meluruskan simpang siur informasi mengenai kewajiban finansial bagi mahasiswa yang belum lulus ujian kompetensi.

"Dan sudah tidak bayar UKT ya. Ini isu yang berkembang bahwasanya ketika dia belum lulus ujian kompetensi tapi sudah selesai profesi, masih bayar UKT," tegas Eduart.

Eduart merinci bahwa biaya administrasi hanya berlaku untuk pendaftaran ujian kompetensi yang dilakukan secara mandiri setelah kuota subsidi pemerintah habis.

"Bayar ujian kompetensi yang ketiga, empat kali, iya. Karena cuma satu kalau enggak salah yang ditanggung (pemerintah). Berikutnya kan sudah bayar sendiri, itu tanggungannya, bukan UKT," tambah Eduart.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author