Polisi Tangkap Debt Collector Penganiaya Kekasih di Kabupaten Bandung

Share

Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial Taufik Hidayat (30) yang diduga melakukan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29), selama tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penangkapan terhadap tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini dilakukan oleh pihak kepolisian pada Rabu, 23 Juni 2026, di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Penyelidikan sementara mengungkap bahwa motif pelaku yang berprofesi sebagai penagih utang tersebut tega menyiksa korban didasari oleh rasa cemburu dan luapan emosi terkait masalah pekerjaan.

"Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok," ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Ruddi Setiawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap orang tua pelaku, Taufik Hidayat diketahui memiliki karakter temperamental dan juga kerap melakukan tindakan kekerasan terhadap ayahnya kandungnya sendiri di rumah. "Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," ungkap Irjen Ruddi Setiawan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan agresif tersebut memicu situasi domestik yang berbahaya bagi orang-orang di sekitar pelaku. "Perlakuannya suka tempramental dan emosional," tambah Irjen Ruddi Setiawan.

Akibat penganiayaan panjang tersebut, korban YTR mengalami luka fisik yang sangat serius termasuk kerusakan permanen pada organ penglihatannya, dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan perkembangan kondisi yang mulai membaik. Atas perbuatannya, Taufik dijerat dengan Pasal 446 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 466 ayat (2) dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author