Pertamina Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Pembatasan Pertalite Juni 2026

Share

PT Pertamina Patra Niaga menegaskan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait kabar viral mengenai rencana larangan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite bagi mobil berkapasitas mesin di atas 1.400 cc mulai 1 Juni 2026.

Isu pembatasan tersebut marak diperbincangkan di berbagai platform media sosial setelah beberapa akun mengunggah daftar kendaraan roda empat populer yang terancam tidak bisa lagi mengonsumsi Pertalite dan solar subsidi di SPBU.

Menanggapi kehebohan publik tersebut, pihak manajemen Pertamina memberikan penjelasan mengenai posisi perusahaan selaku operator penyalur energi yang berada di bawah naungan pemerintah.

"Kebijakan terkait energi akan ditetapkan oleh pemerintah melalui kajian dan keputusan yang akan dilaksanakan nantinya oleh operator," ungkap Roberth MV Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga kepada detikOto dan Kompas.com pada Kamis (21/5/2026) malam.

Roberth menjelaskan bahwa seluruh regulasi dan aspek teknis pelaksanaan pembatasan BBM di lapangan berada sepenuhnya di bawah kewenangan kementerian atau lembaga pemerintah terkait selaku regulator.

"Lembaga pemerintah terkait yang akan menurunkan teknis dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan, pertamina saat ini menunggu dan mengikuti arahan yang berlaku saat ini yaitu menyalurkan energi sesuai ketentuan," lanjut Roberth.

Pihak Pertamina mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan bersama-sama menunggu keputusan resmi dari pemerintah mengenai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi ini.

"Pada prinsipnya Pertamina sebagai BUMN dan badan usaha/operator yang berada di bawah pemerintah akan mengikuti dan mengacu pada arahan pemerintah sebagai regulator," ujar Roberth.

Selain pernyataan dari manajemen pusat, kepastian mengenai belum adanya instruksi pelarangan tersebut juga dikonfirmasi oleh jajaran manajemen Pertamina di tingkat daerah.

Area Manager Communication Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat karena regulasi tersebut masih berada dalam tahap pembahasan.

Wacana pembatasan ini bergulir seiring langkah pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM untuk menekan beban APBN akibat subsidi yang tidak tepat sasaran.

"BBM, Pertalite, Solar, terserah nanti kalau Perpres 191 itu yang sudah didiskusikan juga kemarin di DEN, dengan Patra Niaga itu bisa kita realisasikan, kita batasi, walaupun itu masih commodity subsidy. Tapi paling tidak jenis segalanya kita batasi," ujar Satya Widya Yudha, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dilansir dari detikFinance.

Berdasarkan perhitungan internal dari Dewan Energi Nasional, penerapan skema pembatasan konsumsi BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan ini memiliki dampak ekonomis yang signifikan bagi negara.

"Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan itu potensi hematnya, hitungan kami itu 10-15% daripada volume," terang Satya.

Apabila aturan pembatasan berbasis kubikasi mesin ini disahkan, kendaraan pribadi di atas 1.400 cc seperti Avanza 1.5L, Xpander, Ertiga, Xenia, Terios, Luxio, Yaris, Veloz, Honda City, dan Mobilio diperkirakan tidak bisa lagi membeli Pertalite.

Pemerintah bersama Pertamina juga terus mematangkan sistem digitalisasi melalui QR Code MyPertamina, di mana saat ini pembelian untuk mobil pribadi telah dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author