Polres Metro Jakarta Selatan Naikkan Kasus Dugaan Penganiayaan Mantan Istri Andre Taulany ke Penyidikan

Share

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, kini memasuki babak baru. Pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan peningkatan status hukum atas laporan yang dilayangkan oleh mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati, seperti dilansir dari Detik Hot.

Peningkatan status perkara diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan fakta-fakta masa penyelidikan, polisi meyakini adanya unsur pidana yang cukup kuat untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengonfirmasi bahwa seluruh peserta gelar perkara telah sepakat untuk mengeskalasi laporan tersebut.

"Tadi saya sudah komunikasi dengan penyidik bahwa beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara. Kemudian dari hasil gelar perkara, peserta menyepakati bahwa untuk perkara sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," kata AKP Joko Adi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026).

Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, tim penyidik tengah merampungkan berbagai berkas administrasi yang diperlukan. Langkah prosedural ini dilakukan sebelum polisi melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi terkait untuk memberikan keterangan resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

AKP Joko Adi menegaskan gelar perkara sudah tuntas dan fokus kepolisian saat ini adalah melengkapi dokumen pendukung. Pihak kepolisian juga mengonfirmasi belum ada jadwal pasti untuk pemanggilan saksi terbaru karena proses penataan administrasi masih berjalan.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan," tuturnya.

Tahapan selanjutnya akan mencakup pemanggilan saksi-saksi untuk memberikan keterangan mendalam. Perbedaan mendasar pada tahap penyidikan ini adalah sifat pemanggilan yang menjadi lebih formal dibandingkan saat masa penyelidikan awal.

"Tahapan berikutnya tentunya penyidik akan memanggil para saksi untuk kembali didengar keterangannya dalam bentuk berita acara pemeriksaan. Nanti ke depan kita update kembali," jelasnya.

Perselisihan antara Erin dan Herawati bermula saat mantan ART tersebut melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir April 2026. Dalam laporannya, Herawati mengaku mengalami tindak pidana penganiayaan dan kekerasan fisik selama bekerja di kediaman Erin di kawasan Bintaro.

Herawati mengklaim dirinya sering menerima makian kasar, pemukulan, hingga ancaman menggunakan senjata tajam.

Di sisi lain, pihak Erin juga tidak tinggal diam. Ibu tiga anak itu telah melaporkan balik Herawati atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Hingga saat ini, kedua laporan tersebut masih diproses oleh kepolisian.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author