BPOM Bantah Aturan Wajib Tempatkan Apoteker di Minimarket
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengklarifikasi isu mengenai kewajiban penempatan tenaga apoteker di seluruh jaringan minimarket serta supermarket, Sabtu (27/6/2026).
Dilansir dari Detik Health, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 sama sekali tidak memuat aturan yang mewajibkan penempatan apoteker pada setiap ritel modern tersebut.
Langkah penerbitan regulasi ini berfokus untuk memperkuat sistem pengawasan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas demi menjaga keamanan konsumen. Penjualan obat di jaringan ritel modern merupakan kegiatan yang sudah lama berjalan untuk mempermudah pengobatan mandiri oleh masyarakat, namun aturan baru ini memberikan wewenang lebih bagi BPOM untuk menindak fasilitas non-kefarmasian yang melanggar ketentuan melalui sanksi administratif.
"With adanya regulasi ini, BPOM memiliki instrumen yang lebih kuat untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan hukum administratif secara efektif tanpa harus selalu mengedepankan pendekatan pidana," ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI.
Penerapan sanksi ini ditujukan untuk membenahi sistem tata kelola sekaligus mendorong tingkat kepatuhan para pelaku usaha ritel. BPOM juga mengingatkan bahwa aktivitas penjualan obat tidak bisa dilakukan secara sembarangan oleh seluruh minimarket karena hanya ritel yang lolos syarat pengawasan kefarmasian yang memperoleh izin.
"Tujuannya adalah memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kepatuhan seluruh pelaku usaha," sambung Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI.
Pada jaringan ritel modern yang berskala besar, proses pengadaan obat harus berada di bawah supervisi apoteker yang ditempatkan di pusat distribusi. Sementara itu, untuk toko swalayan atau minimarket mandiri wajib mendapatkan pengampuan dari tenaga teknis kefarmasian lewat toko obat yang memiliki izin sah.
Pihak distributor maupun perusahaan farmasi tidak akan menyalurkan pengadaan obat kepada toko ritel yang tidak mengantongi persetujuan, pengawasan, serta dokumentasi resmi dari tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menghadirkan kepastian hukum yang proporsional bagi pelaku usaha sekaligus memproteksi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat.
"Peraturan ini bukan mengatur penempatan apoteker di setiap minimarket atau supermarket," kata Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI.
Standardisasi seluruh proses pengelolaan obat yang berada di bawah pengawasan tenaga kefarmasian menjadi poin utama yang ditegaskan dalam regulasi teranyar ini.
"Yang diatur adalah bagaimana seluruh proses pengelolaan obat dilakukan sesuai standar dan berada dalam pengawasan tenaga kefarmasian sehingga keamanan masyarakat tetap terlindungi," tegas Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI.