Dishub DKI Jakarta Perketat Pengawasan Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperketat pengawasan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, setelah melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar aturan pada Jumat (26/6). Pengawasan berkala yang didukung personel gabungan ini bertujuan memastikan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Operasi penertiban ini melibatkan sebanyak 250 personel gabungan dari unsur Dishub DKI, Satpol PP, TNI, hingga Polri. Dalam penindakan di lapangan, petugas menderek empat unit kendaraan yang tetap parkir tidak sesuai ketentuan meskipun pemiliknya telah diberikan kesempatan untuk memindahkan posisi kendaraan mereka.
Langkah penertiban dilakukan demi merespons keluhan warga mengenai ketidaktertiban di lokasi. Pihak otoritas menyatakan tindakan tegas diambil berdasarkan evaluasi berkala atas kondisi riil di jalan raya.
"Kami mendengar masukan masyarakat dan juga melihat kondisi di lapangan. Karena itu, kami hadir melakukan penertiban," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan, Sabtu (27/6/2026).
Petugas melanjutkan penjagaan hingga malam hari sekitar pukul 23.00 WIB guna memastikan kepatuhan pengendara. Fokus pengawasan diarahkan pada sisi timur jalan yang melarang aktivitas parkir pada jam-jam sibuk sore hari.
"Penertiban dilakukan secara adil, tidak pandang bulu, dan konsisten. Seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang parkir tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku," tegas Budi Awaluddin.
Evaluasi menyeluruh akan terus dijalankan oleh Dishub DKI Jakarta untuk menentukan titik penertiban berikutnya. Upaya ini disinergikan dengan para pemangku kepentingan agar roda ekonomi pelaku usaha lokal tetap berputar tanpa memicu kemacetan.
Di sisi lain, pengawasan di tingkat operasional wilayah dilakukan untuk mengawal kepatuhan para pemilik usaha kuliner dan pengunjungnya. Pengaturan posisi parkir satu baris paralel mulai diterapkan setelah jam larangan melintas berakhir.
"Pasca penertiban sore tadi, petugas tetap berjaga untuk memastikan larangan parkir mulai pukul 16.00 hingga 20.00 WIB dipatuhi. Setelah waktu tersebut, kendaraan pengunjung dapat parkir sesuai peraturan yang berlaku, yaitu tersusun dalam satu baris paralel dan tidak menggunakan parkir berlapis sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Harlem Simanjuntak.
Situasi arus lalu lintas di Jalan Mayjen Sutoyo menuju Cawang maupun Cililitan dilaporkan ramai lancar selama proses pengawasan berlangsung. Pengunjung pusat kuliner terpantau mulai memarkirkan mobil mereka secara paralel dalam satu baris setelah pukul 21.00 WIB sesuai dengan rambu yang berlaku.