Polda Jabar Tangkap Penyekap Perempuan di Bandung
Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan Taufik Hidayat, tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya yang berinisial YTR selama tiga tahun, di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung pada Selasa (23/6/2026) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah pria berusia 30 tahun tersebut sempat melarikan diri ke Tangerang, sebagaimana dilansir dari HaiBunda.
Ayah tersangka, Tata, mengungkapkan bahwa Taufik merupakan anak ketiga dari empat bersaudara yang paling ia manjakan karena memiliki rupa yang dinilai lebih tampan dibandingkan dengan anak-anaknya yang lain.
"Benar (paling) disayang," kata Tata, Ayah Tersangka.
Tata menyampaikan hal tersebut saat berbicara dengan mantan Bupati Purwakarta yang kini menjadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, mengenai sifat asli putranya.
"Ganteng gitu lah, beda dari yang (saudara) lain," sambung Tata, Ayah Tersangka.
Dedi Mulyadi kemudian mempertanyakan kebiasaan Tata yang selalu memberikan pembelaan kepada Taufik sejak masa kecilnya.
"Di antara ketiga anak laki-laki, ini (Taufik) paling ganteng. Karena paling ganteng, sehingga oleh bapak selalu dibela. Waktu kecil kalau berkelahi sama orang, bapak belain ya?" tanya Dedi Mulyadi, Tokoh Masyarakat.
Tata membenarkan pertanyaan tersebut secara singkat mengenai perilakunya dalam mendidik Taufik.
"Iya," jawab Tata, Ayah Tersangka.
Lebih lanjut, Tata membeberkan insiden masa lalu ketika dirinya pernah mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan menggunakan balok kayu oleh Taufik di area persawahan.
"Pernah dipukul kepala pakai kayu. Waktu itu saya sedang bekerja di sawah. Dia lagi di rumah, nganggur.
Mau makan, enggak ada ikan. Saat itu, ibunya sudah tidak ada," ungkap Tata, Ayah Tersangka.
Beruntung, aksi penganiayaan tersebut berhasil dilerai oleh rekan-rekan kerja Tata yang berada di lokasi kejadian sebelum akhirnya pelaku melarikan diri.
"Dia datang ke sawah, langsung pukul. Untung saya ada teman dua orang, jadi ditolong. Habis itu dia kabur mungkin selama satu minggu, lalu kembali dan minta maaf sambil nangis," sambung Tata, Ayah Tersangka.
Mendengar penuturan itu, Dedi Mulyadi menilai sikap permisif dan pengampunan yang diberikan orang tua menjadi salah satu penyebab Taufik tumbuh menjadi pribadi yang manja.
"Ya karena itu, kalau sampai orang tua dipukul oleh anaknya pakai kayu dan orang tuanya memaafkan, itu cermin anak dimanja," kata Dedi Mulyadi, Tokoh Masyarakat.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka melakukan aksi keji tersebut dalam kondisi terpengaruh oleh minuman beralkohol yang dikonsumsinya setiap hari.
"Semua yang dia lakukan dia mengakui dan dia tadi sempat menyatakan bahwa dia juga menyesal, karena ini dilakukan di bawah kesadarannya akibat konsumsi alkohol tadi itu. Setiap hari ini konsumsi alkohol, selalu berdebat dan bercekcok dengan kekasihnya, dan terjadilah penganiayaan seperti itu," kata Rudi Setiawan, Kapolda Jabar Irjen.
Aparat penegak hukum berhasil mendeteksi keberadaan tersangka melalui pelacakan riwayat transaksi keuangan yang digunakannya selama masa pelarian.
"Kisah pelariannya tadi sempat diceritakan, yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang. Merasa bahwa Tangerang itu tempat yang aman, tapi di sana juga bingung, dan merasa tidak aman, dan kembali lagi ke Jawa Barat," ujar Rudi Setiawan, Kapolda Jabar Irjen.
Berdasarkan hasil tes urine awal di Polsek Majalaya, Taufik dinyatakan bersih dari kandungan zat narkotika atau obat-obatan terlarang.
"Kami sempat menanyakan juga bahwa yang bersangkutan juga merasa takut, curiga sama semua orang, dan tidak tahu mau ke mana, dan akhirnya sampailah di Majalaya dan tertangkap itu," lanjut Rudi Setiawan, Kapolda Jabar Irjen.
Kondisi Korban
Di sisi lain, korban YTR saat ini masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, namun kondisinya dilaporkan sudah mulai stabil dan dapat berkomunikasi.
"Kondisi korban sudah bagus. Dia sudah semangat lagi. Komunikasi sudah lancar. Tapi untuk gimana-gimananya kita masih jaga mental," kata Erni, Bibi Korban.
Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi pidana yang seberat-beratnya mengingat dampak fisik permanen yang dialami YTR.
"Kami ingin pelaku di hukum seberat-beratnya. Masa depan (korban) masih panjang, dia baru 29 tahun. Keponakan saya sudah cacat. Kondisinya mengkhawatirkan," ungkap Erni, Bibi Korban.