MA Tolak Kasasi Razman Arif Nasution dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Kelas I Cipinang setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya. Penolakan ini berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea, seperti dilansir dari Detikcom. Melalui putusan tersebut, MA menetapkan hukuman 1,5 tahun penjara untuk Razman.
Perkara kasasi ini diputus oleh majelis hakim agung yang diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. "Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 seperti dilihat dari situs resmi MA, Selasa (19/5).
Kasus hukum ini bermula di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim menyatakan Razman bersalah secara sah dan meyakinkan karena mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan serta pencemaran nama baik secara berlanjut, sekaligus terbukti melakukan fitnah bersama-sama.
Perkara pencemaran nama baik ini bergulir sejak tahun 2022. Jaksa penuntut umum mendakwa Razman melakukan tindakan tersebut bersama dengan Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim, yang juga berstatus sebagai terdakwa. Iqlima Kim telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara beserta denda Rp 100 juta. Sementara itu, Razman dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, yang kemudian memicu langkah banding hingga kasasi sebelum akhirnya kandas.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani mengonfirmasi bahwa Razman telah berada di lapas sejak Kamis (25/6). Penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 untuk melaksanakan putusan pengadilan. "Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," jelas Syarpani, saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Perseteruan ini bermula saat Razman melaporkan Hotman Paris ke kepolisian atas dugaan unggahan bermuatan asusila. Langkah ini direspons Hotman dengan meminta Razman tidak bersikap iri maupun nyinyir terhadap dirinya. Pada April 2022, Razman melontarkan tuduhan baru bahwa Hotman diduga melakukan pelecehan kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim.
Tudingan tersebut dibantah keras oleh Hotman yang menyatakan akan meluncurkan perlawanan hukum. Hotman kemudian melaporkan Razman dan Iqlima ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik. Dua bulan berselang, Iqlima mencabut kuasa hukum Razman dan mengaku tidak pernah ada pelecehan dari Hotman.
Persidangan resmi dimulai dan sempat diwarnai keributan antara Razman dan Hotman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kejadian tersebut sempat viral karena melibatkan tim pengacara dari kedua belah pihak hingga ada yang berdiri di atas meja sidang.
Jaksa penuntut umum menuntut Razman dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim kemudian memutus hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Upaya banding Razman ke Pengadilan Tinggi Jakarta berakhir dengan penguatan putusan tingkat pertama.
Langkah hukum terakhir melalui kasasi ke MA juga berujung penolakan, sehingga vonis 1,5 tahun penjara kini berstatus inkrah. Di sisi lain, Iqlima Kim yang dijatuhi hukuman 6 bulan penjara hingga tingkat kasasi saat ini tengah menempuh proses hukum tahap peninjauan kembali (PK).