Kemenhub Menunda Penetapan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru
Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menunda penerapan ketentuan tarif batas atas baru untuk tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal akibat masih tingginya fluktuasi harga avtur dunia, Jumat (26/6/2026).
Kebijakan penundaan ini diambil pemerintah demi menjaga stabilitas industri penerbangan nasional di tengah ketidakpastian harga minyak global, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa formulasi mengenai tarif batas atas sebetulnya telah selesai dirumuskan oleh pemerintah.
"Sebenarnya TBA sudah mau ambil final, hanya memang karena harganya masih fluktuasi yang cukup tinggi, sehingga kita sepakat untuk menunda sementara pemberlakuan TBA yang baru," ujar Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Menurut penjelasan Dudy, regulasi tarif batas atas yang berlaku saat ini masih berbasis pada asumsi harga avtur lama sebesar Rp 10.000 per liter dengan kurs Rp 14.000 per dolar AS. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan harga avtur terkini yang telah melonjak hingga Rp 26.000 per liter pada tingkat kurs Rp 18.000 per dolar AS.
Pemerintah akan segera memberlakukan tarif baru tersebut apabila indikator makroekonomi seperti nilai tukar rupiah menguat dan menekan harga bahan bakar maskapai.
"Kalau avtur sudah turun, kemudian kebijakan-kebijakan pemerintah yang kemudian membuat kurs-nya lebih baik, itu diharapkan TBA bisa. Karena dengan begitu, airline bisa memproyeksikan pertumbuhannya, kemudian maintenance, dan sebagainya. Lebih mudah buat mereka untuk memproyeksikan," jelas Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Normalisasi harga minyak dunia dan stabilitas makroekonomi menjadi indikator utama yang dinantikan pemerintah sebelum mengetuk palu regulasi tarif yang baru.
"Apabila kondisi geopolitik dunia juga sudah mulai baik, maka kita akan memperlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang terbaru," pungkas Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.