Fahira Idris Apresiasi Polda Jabar Tangkap Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung

Share

Langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam menangkap tersangka kasus dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung menuai apresiasi. Respons cepat tersebut dinilai sangat penting mengingat penderitaan yang dialami korban.

Anggota MPR RI dari kelompok DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, memberikan pujian tersebut seperti dilaporkan oleh Detikcom. Menurutnya, tindakan penegakan hukum harus berjalan maksimal karena adanya dugaan kekerasan ekstrem dalam kasus ini.

Fahira Idris menilai dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami korban selama kurun waktu panjang menunjukkan adanya pola kekerasan ekstrim, kontrol, isolasi, dan perampasan kemerdekaan yang sangat membahayakan. Karena itu, proses hukum harus menggunakan semua instrumen hukum yang tersedia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Fahira saat berada di Komplek Parlemen, Jakarta. Dirinya memandang bahwa pelaku tindakan keji semacam ini tidak boleh diberikan celah hukum yang meringankan.

"Menurut saya, pelaku kekerasan ekstrim seperti ini adalah ancaman bagi korban, bagi perempuan, dan bagi masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum harus menjeratnya dengan pasal berlapis dan memastikan tuntutan hukuman paling berat yang dimungkinkan undang-undang," kata Fahira Idris dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Ada tujuh poin krusial yang digarisbawahi oleh Senator Jakarta ini untuk menjadi perhatian aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan terkait.

Poin pertama berfokus pada penerapan pasal pidana berlapis secara optimal oleh tim penyidik. Langkah ini diperlukan guna mengakomodasi seluruh jenis pelanggaran hukum yang terjadi selama masa penyekapan.

"Jangan hanya berhenti pada satu atau dua pasal. Luka korban, durasi kekerasan, pola penguasaan, dugaan penyekapan, dan dampak permanen yang dialami korban harus menjadi dasar untuk menerapkan pasal paling lengkap dan paling berat," ujarnya.

Hal kedua yang disoroti adalah pendalaman terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Jika ditemukan bukti pemaksaan atau eksploitasi seksual, regulasi ini wajib disertakan dalam berkas perkara.

Penerapan UU TPKS dianggap krusial karena aturan tersebut menjamin hak korban atas pemulihan, perlindungan, pendampingan, hingga restitusi secara menyeluruh.

Langkah ketiga berkaitan dengan penelusuran potensi adanya korban lain. Kepolisian diminta menyediakan ruang aduan terbuka bagi masyarakat yang memiliki informasi relevan mengenai rekam jejak tersangka.

"Kasus seperti ini seringkali bukan peristiwa tunggal. Karena itu, polisi perlu menelusuri apakah ada korban lain, bagaimana pola pelaku mendekati korban, apakah ada pola kekerasan yang berulang, dan apakah ada korban yang selama ini takut melapor," jelasnya.

Fokus keempat tertuju pada pihak-pihak yang diduga ikut membantu masa pelarian tersangka. Menurut Fahira, siapapun yang menyembunyikan atau menyokong dana bagi buronan harus ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kelima, pengamanan seluruh barang bukti secara komprehensif dari berbagai lini, mulai dari hasil visum medis, jejak digital, hingga mutasi finansial.

"Bukti-bukti tersebut penting untuk membangun konstruksi perkara yang kuat dan mencegah celah hukum yang dapat meringankan tersangka," katanya.

Poin keenam meminta pihak kejaksaan untuk melakukan pengawalan sejak awal penyidikan. Sinergi ini ditujukan agar draf dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum nanti menjadi sangat kuat di persidangan.

Terakhir, pemulihan total bagi korban YTR harus diprioritaskan dan dikawal ketat oleh semua pihak, bahkan setelah pelaku berhasil ditangkap.

"Korban harus dipulihkan secara total. Jangan sampai perhatian publik berhenti pada penangkapan pelaku, sementara korban dan keluarganya dibiarkan menanggung beban medis, psikis, sosial, dan ekonomi sendirian," jelas Fahira Idris.

Proses pemeriksaan terhadap korban juga disarankan berjalan secara sensitif dengan mempertimbangkan kondisi trauma, sehingga tidak menyudutkan korban.

"Kasus ini memberi pelajaran penting bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu langsung tampak sebagai kekerasan besar. Sering kali dimulai dari kontrol, isolasi, manipulasi, dan ancaman. Karena itu, keluarga, teman, tetangga, pemilik kos, RT/RW, dan lingkungan diminta lebih peka," tutup Fahira Idris.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author