Kemenhub Pangkas Komisi Aplikator Ojek Online Menjadi Delapan Persen
Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan penurunan potongan tarif aplikator sebesar 8 persen yang khusus berlaku untuk mitra ojek online roda dua di Jakarta pada Jumat (26/6/2026), dilansir dari Detik Finance.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan fokus pemerintah saat ini tertuju pada kendaraan roda dua karena jumlah pengguna dan pelakunya sangat besar, sementara taksi online belum termasuk dalam aturan baru ini.
"Sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua. Jadi fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja," kata Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Pemerintah masih membuka kemungkinan untuk memperluas jangkauan kebijakan pembatasan komisi tersebut bagi layanan transportasi online roda empat setelah melakukan kajian mendalam.
"Jadi fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja. Kita akan melihat sampai seberapa jauh kemudian," kata Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Dudy Purwagandhi menambahkan bahwa operasional taksi online di luar wilayah Jabodetabek selama ini diatur oleh pemerintah daerah masing-masing, sehingga penyatuan regulasi memerlukan pembahasan lebih lanjut.
"Untuk roda empat itu ketentuannya untuk Jabodetabek memang dari Kementerian (Perhubungan) yang mengatur. Namun untuk wilayah lain di luar Jabodetabek itu diserahkan kepada emerintah daerah provinsi," jelas Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Kementerian Perhubungan juga menerima aspirasi dari pihak operator yang menginginkan adanya sentralisasi regulasi untuk angkutan roda empat di tingkat pusat.
"Memang ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita tentu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah apakah kita satukan untuk pengaturan terhadap kendaraan roda empat," sambung Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Kebijakan pemangkasan batas aman potongan aplikator menjadi 8 persen ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Langkah administratif berikutnya dari pihak kementerian adalah mengubah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 untuk melegalkan penurunan intervensi tarif komisi tersebut.
"Aturan mengenai komisi ini sudah diatur oleh keputusan menteri ya. Terakhir KP 1001. Sehingga dengan adanya komisi 8%, maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20% itu kan, 15% plus 5% itu akan kita merevisi menjadi maksimal 8%," terang Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.