Polresta Tangerang Tangkap Ibu Kandung Penjual Anak Berkedok Nikah Siri

Share

Aparat Polresta Tangerang menangkap seorang ibu kandung berinisial N (36) yang tega menjual anak perempuan bawah umur berusia 12 tahun kepada pria berinisial D (46) dengan modus pernikahan siri di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus tindak pidana tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya pada Juni 2026, yang kemudian diteruskan dengan laporan resmi ke kepolisian, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pihak kepolisian segera bergerak melakukan tindakan hukum setelah menerima laporan masyarakat tersebut dan mengamankan para pelaku yang terlibat.

"Modus yang digunakan adalah menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka D," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Jumat (26/6/2026).

Pernikahan siri antara anak korban dengan tersangka D diketahui telah berlangsung sejak Januari 2026, di mana ibu kandung korban sengaja memanfaatkan prosesi tersebut demi mendapatkan keuntungan materi. "Tersangka N yang merupakan ibu korban, mengaku menerima uang dari tersangka D dengan total Rp 14,5 juta," ujar Indra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan finansial tersangka, N nekat melakukan aksi pidana perdagangan anak tersebut karena himpitan masalah ekonomi akibat pinjaman informal. "Ibu kandung anak korban melakukan hal seperti itu karena terlilit utang bank keliling," kata Indra.

Penyelidikan kepolisian lebih lanjut mengungkap bahwa transaksi ilegal yang melibatkan anak kandung tersebut ternyata bukan pertama kalinya terjadi. "Ibu korban meninggalkan korban bersama D. Sebelum meninggalkan anaknya, ibu korban diberi uang oleh D sebesar satu juta rupiah," katanya. Tindakan penelantaran anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya di tempat tersangka D tersebut langsung diikuti dengan aksi kejahatan seksual.

"Saat itulah korban mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan oleh D," sambungnya.

Setelah membiarkan anaknya bersama tersangka D, N kembali datang untuk mengambil korban sambil menerima aliran dana tambahan dari pelaku pria tersebut. "Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka," kata Indra.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author