Polisi Tahan Taufik Hidayat Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung

Share

Aparat kepolisian resmi menahan seorang pria bernama Taufik Hidayat (30) atas dugaan tindakan penyekapan serta penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Tindakan kekerasan sistematis tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat fisik permanen hingga kehilangan penglihatan total secara menyeluruh. Kasus ini diungkap oleh kepolisian pada hari Jumat, 26 Juni 2026, seperti dilansir dari Detikcom.

Berdasarkan penyelidikan pihak berwajib, tersangka telah melakukan aksi penganiayaan tersebut secara berulang kali di empat lokasi indekos yang berbeda sejak tahun 2024 lalu. Pertemuan awal antara tersangka dan korban diketahui bermula dari sebuah aplikasi kencan.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menjelaskan awal mula kedekatan antara tersangka dan korban sebelum terjadinya rentetan aksi kekerasan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.

"Mereka kenalan dan merasa dekat. Lalu hidup satu rumah di dalam tempat kos," ujar Rudi Setiawan, Kapolda Jabar Irjen.

Pihak kepolisian kemudian membeberkan bahwa titik awal kekerasan fisik yang menimpa korban terjadi saat keduanya menempati lokasi indekos pertama di daerah Cicaheum.

"Berdasarkan keterangan saksi dan korban, kekerasan ini bermula saat keduanya tinggal di indekos kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada Mei hingga September 2024," ujar Rudi Setiawan, Kapolda Jabar Irjen.

Di dalam kamar kos di lokasi pertama tersebut, tersangka mulai melakukan tindakan kekerasan secara fisik terhadap tubuh korban.

"Kekerasan dialami korban yaitu badan dipukul dan disundut rokok," kata Rudi Setiawan, Kapolda Jabar Irjen.

Intensitas kekerasan fisik dari tersangka semakin meningkat ketika keduanya berpindah ke lokasi indekos kedua dalam periode September 2024 sampai Januari 2025 yang mengakibatkan mata kiri korban tidak berfungsi.

"Di kosan ini, terjadi pemukulan mata kiri korban dengan besi, itu menyebabkan matanya tidak melihat," ucap Rudi Setiawan, Kapolda Jabar Irjen.

Akibat sering terlibat perselisihan, tersangka dan korban kemudian diusir dari tempat kos kedua lalu berpindah ke kawasan Cilengkrang pada Februari 2025, di mana mata kanan korban kembali menjadi sasaran amukan.

"Menurut keterangan korban, mata kanannya dipukul menggunakan helm hingga ia tidak bisa melihat sama sekali. Selain itu, lutut korban juga ditebas dengan benda tajam sehingga ia sulit berjalan," ujar Rudi Setiawan, Kapolda Jabar Irjen.

Rangkaian aksi keji tersebut terus berlanjut hingga ke lokasi keempat di kawasan Cileunyi sejak Januari 2026 hingga Juni 2026, dengan modus mengunci korban di dalam kamar kos.

"Pelaku memukul wajah, mulut dan telinga korban pakai helm. Memukul berulang kali hingga korban luka berat. Pelaku melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban di dalam kamar dan meninggalkan korban dalam tidak berdaya," tutur Rudi Setiawan, Kapolda Jabar Irjen.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author