Kemensos Perbarui Data Penerima Bansos Berbasis Desil Juni 2026

Share

Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial tahap dua pada Juni 2026 berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Melalui kebijakan ini, status kepesertaan ditentukan oleh pengelompokan tingkat kesejahteraan atau desil yang diperbarui berkala.

Dilansir dari sumsel.akurat.co dan journalarta.com, pemerintah memprioritaskan Program Keluarga Harapan serta Bantuan Pangan Non-Tunai bagi desil 1 hingga desil 4. Sementara itu, kelompok desil 5 dimasukkan sebagai sasaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional.

Daftar Sasaran Bansos Berdasarkan Desil 2026
Program Sasaran Desil Keterangan
PKH Desil 1-4 Ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan disabilitas berat sesuai komponen
BPNT/Sembako Desil 1-4 Bantuan pangan dengan nilai Rp200 ribu per bulan
PBI-JKN Desil 1-5 atau hasil asesmen Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan

Kementerian Sosial membagi kesejahteraan rumah tangga menjadi sepuluh tingkatan desil. Tingkat desil 1 merupakan kelompok paling rentan, sedangkan desil 10 berada di lapisan ekonomi teratas.

Suaramerdeka.com mengabarkan bahwa warga desil rendah tidak otomatis menerima bantuan. Pemerintah tetap mempertimbangkan kuota program serta tingkat kerentanan setiap keluarga melalui verifikasi lapangan secara berkala.

Nominal bantuan PKH disesuaikan komponen keluarga, seperti ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp3 juta per tahun. Untuk program BPNT, dana disalurkan mencapai Rp200 ribu per bulan.

Masyarakat dapat melakukan pemeriksaan status kepesertaan secara mandiri menggunakan NIK KTP melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Pengecekan gratis ini bisa diakses langsung melalui telepon seluler.

Kumparan.com melansir bahwa pengecekan lewat aplikasi mewajibkan pengguna melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Pengguna harus melengkapi data diri, mengunggah foto KTP, serta swafoto sebelum data diverifikasi demi menjaga keamanan informasi.

“Masyarakat bisa mengecek mandiri melalui kanal resmi. Jika ada perbedaan data, silakan lakukan pembaruan lewat jalur yang tersedia,” kata pejabat Kemensos, Kementerian Sosial.

Penetapan kelompok kesejahteraan tersebut dapat berubah sesuai dengan hasil pemutakhiran data. Warga yang mendapati datanya tidak sesuai kondisi ekonomi dapat mengajukan usulan atau sanggahan melalui kelurahan atau dinas sosial setempat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author