Polda Metro Jaya Sita Rp14,9 Miliar Terkait Aplikasi Hot51

Share

Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian, pornografi digital, dan pencucian uang melalui aplikasi Hot51 serta menyita uang senilai Rp 14,9 miliar di Jakarta pada Jumat (26/6/2026), dilansir dari Detikcom. Pihak kepolisian mengamankan delapan orang tersangka perorangan, menetapkan lima korporasi sebagai tersangka, dan memburu seorang warga negara asing asal Tiongkok yang masuk daftar pencarian orang (DPO). "Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi," kata Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Aliran dana dalam kasus ini disamarkan menggunakan pola perusahaan cangkang dengan nilai perputaran transaksi yang terindikasi mencapai sekitar Rp 559,8 miliar.

"Yang terdiri dari Rp 900 juta/per bulan untuk usaha perjudian di Disney Timezone dalam periode Desember 2025-Juni 2026 dan Rp 1,2 miliar/bulan untuk usaha perjudian di Sky Timezone, periode Mei-Juni 2026," katanya. Sebagai upaya penyelamatan aset dan pencegahan pelarian modal dari aktivitas ilegal tersebut, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 118 rekening dan virtual account.

"Serta menyita uang sebesar Rp 14,96 miliar dan menyita akta korporasi barang bukti elektronik dan dokumen pendukung yang sudah kita sita semua," imbuhnya. Komjen Asep menegaskan bahwa rangkaian penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam mendukung program prioritas pemerintah serta sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

"Selain itu, pemberantasan judi online turut menjadi bagian nyata dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi," katanya. Langkah tegas ini menjadi bagian dari transformasi operasional Polri yang Presisi guna memantapkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. "Di Polda Metro Jaya, komitmen ini kami implementasikan melalui program Jaga Jakarta+, Jaga Warga, Jaga Lingkungan, Jaga Aturan, dan Jaga Amanah," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author