Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Klaster Tindak Pidana Besar
Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana besar terkait perjudian hingga peredaran narkotika dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta pada Jumat (26/6/2026).
Penindakan hukum tersebut menyasar praktik judi daring, judi darat, serta jaringan peredaran obat keras berbahaya, seperti dilansir dari Detikcom. Polisi menegaskan langkah ini diambil untuk melindungi moralitas dan masa depan generasi bangsa.
Pengungkapan kasus ini mencakup operasi penertiban judi daring Hot51 dan aktivitas judi darat yang menggunakan modus operandi menyerupai tempat permainan anak Timezone.
"Selanjutnya yang ketiga, capaian peredaran narkotika dan obat keras berbahaya selama periode Januari-Juni 2026," ujar Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh rangkaian operasi penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam mendukung program prioritas pemerintah. Langkah tersebut juga diselaraskan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang fokus pada reformasi hukum serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
"Selain itu, pemberantasan judi online turut menjadi bagian nyata dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi," kata Komjen Asep Edi Suheri.
Penegakan hukum ini dinilai sejalan dengan langkah transformasi operasional Polri yang Presisi demi memantapkan kinerja pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Di Polda Metro Jaya, komitmen ini kami implementasikan melalui program Jaga Jakarta+, Jaga Warga, Jaga Lingkungan, Jaga Aturan, dan Jaga Amanah," imbuh Komjen Asep Edi Suheri.
Kepolisian memastikan proses penyelidikan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja. Fokus pengejaran kini diarahkan kepada para pengendali, jaringan utama, aliran dana, aset hasil kejahatan, hingga pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas pidana tersebut.