Perhapi Minta Pemerintah Evaluasi Berkala Harga DMO Batu Bara

Share

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyarankan pemerintah mengevaluasi rutin setiap enam bulan serta mendekatkan harga batu bara domestic market obligation (DMO) ke tingkat pasar pada Jumat (26/6/2026). Langkah tersebut dinilai mendesak lantaran tarif DMO sektor kelistrikan sebesar US$70 per ton belum pernah disesuaikan sejak tahun 2018.

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menilai revisi domestic price obligation (DPO) ini sangat krusial mengingat lonjakan biaya operasional tambang selama delapan tahun terakhir. Dilansir dari Bloomberg Technoz, ia menekankan bahwa harga saat ini membuat perusahaan tambang menanggung kerugian besar saat memasok ke PT PLN (Persero).

“Kondisi biaya operasional tambang saat ini sudah meningkat sejak 8 tahun lalu, maka sudah seyogianya pemerintah harus mempertimbangkan untuk merevisi harga DMO sehingga perusahaan tambang juga tidak banyak mengalami kerugian akibat harus menjual produksi batu bara ke PLN dengan harga yang murah,” kata Sudirman, Ketua Umum Perhapi.

Selain penyesuaian harga, Perhapi mendorong pemerintah merumuskan mekanisme khusus bagi korporasi tambang yang tidak memiliki deposit batu bara berkalori medium. Aturan ini diperlukan agar seluruh perusahaan tetap terikat kewajiban DMO ke PLN demi menciptakan rasa keadilan di industri pertambangan nasional.

“Hal ini penting guna menjaga fairness untuk semua perusahaan tambang batu bara yang ada di Indonesia,” ujar Sudirman, Ketua Umum Perhapi.

Lebih lanjut, Sudirman memaparkan bahwa patokan DMO US$70 per ton sebenarnya berbasis kalori tinggi 6.322 kcal/kg, padahal PLN memerlukan kualitas menengah berkalori 4.200 hingga 5.000 kcal/kg yang dihargai sekitar US$25 sampai US$38 per ton. Situasi ini kian memberatkan penambang karena rata-rata tingkat nisbah kupas atau stripping ratio (SR) di Indonesia saat ini sudah berada di atas SR7 dengan biaya pengerjaan melampaui kisaran harga jual tersebut.

“Dengan kata lain, sebenarnya penambang saat ini sudah tidak mendapatkan margin keuntungan atau rugi jika masih terus harus menyuplai batu bara produksinya ke PLN dengan harga tersebut,” tegas Sudirman, Ketua Umum Perhapi.

Sebagai informasi, data Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan total kebutuhan batu bara untuk PLTU PLN dan swasta mencapai 152,54 juta ton pada tahun ini. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 25/2018, setiap perusahaan tambang wajib mengalokasikan 25 persen produksinya untuk pasar domestik dengan batas harga kelistrikan US$70 per ton dan sektor industri semen serta pupuk sebesar US$90 per ton.

Sementara itu, Harga Batu Bara Acuan (HBA) periode kedua Juni 2026 mencatatkan penguatan di berbagai lini kalori. HBA untuk kalori tinggi 6.322 kcal/kg dipatok senilai US$123,91 per ton, kalori 5.300 kcal/kg sebesar US$88,4 per ton, kalori 4.100 kcal/kg pada level US$60,19 per ton, serta kalori rendah 3.400 kcal/kg pada angka US$41,19 per ton.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author