Pemerintah Perluas Kewenangan LPS Jamin Polis Asuransi
26 June 2026 13:20
Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah baru saja melakukan perluasan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Salah satu yang ditonjolkan dari UU tersebut adalah penjaminan polis asuransi oleh LPS.
Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo menyebut bahwa perluasan mandat LPS untuk menjamin polis asuransi bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Langkah ini memberikan kepastian ganti rugi jika perusahaan asuransi bangkrut atau dicabut izin usahanya, sekaligus menuntut industri asuransi beroperasi lebih sehat melalui pengawasan yang lebih ketat,” kata Irvan kepada Bloomberg Technoz, Kamis (25/6/2026).
Irvanpun membeberkan kelebihan dan kekurangan perluasan mandat LPS di industri asuransi Indonesia tersebut.
Pertama, Irvan menyebut bahwa hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan Publik. Irvan berpendapat, adanya jaminan perlindungan akan memberikan rasa aman kepada masyarakat, sehingga dapat mendorong minat membeli polis dan meningkatkan pendapatan premi asuransi.
Baca Juga
Kedua, adanya perlindungan Pemegang Polis. Menurutnya, dengan perluasan mandat tersebut maka terdapat penjaminan pengembalian hak atau pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat jika perusahaan asuransi terkait dicabut izin usahanya atau dilikuidasi.
Ketiga, hal ini akan mendorong Market Discipline. Artinya, kehadiran LPS akan menuntut perusahaan asuransi untuk lebih disiplin dalam menjaga kesehatan keuangan, tata kelola, dan manajemen risiko.
Namun demikian, Irvan juga mengingatkan risiko dari perluasan cakupan kerja LPS ke industri asuransi ini. Pertama, terkait adanya beban finansial di perusahaan asuransi lantaran nantinya perusahaan tersebut diwajibkan membayar premi penjaminan atau iuran berkala, yang berpotensi meningkatkan biaya operasional sekaligus dapat berimbas pada harga premi nasabah.
Kedua, batas penjaminan yang terbatas. Hal ini karena Program Penjaminan Polis (PPP) memiliki batasan nilai pertanggungan dan biasanya hanya berlaku untuk unsur proteksi, bukan untuk produk asuransi yang murni mengandung investasi.
Sementara itu, Irvan juga membeberkan bahwa perluasan mandat tersebut akan dirasakan secara masif oleh industri asuransi di Indonesia. Dampak pertama adalah pembersihan pasar alias market cleansing.
“LPS mensyaratkan bahwa polis yang dijamin adalah polis yang "tercatat" dan bukan merupakan tindakan kecurangan (fraud). Ini akan memaksa seluruh perusahaan asuransi untuk memperbaiki tata kelola (Good Corporate Governance), manajemen risiko, dan solvabilitas secara ketat,” kata Irvan.
Selanjutnya, perusahaan asuransi bisa memperoleh peningkatan pendapatan premi. Hal ini terutama didorong oleh penguatan kepercayaan masyarakat yang diproyeksikan akan mendorong lonjakan permintaan produk asuransi dalam jangka panjang.
Sementara itu, Irvan menyebut bahwa penerapan skema penjaminan akan dilakukan 2028. Sementara, mandat ini telah disahkan dan disiapkan secara bertahap untuk diimplementasikan penuh.
LPS menurutnya akan menyiapkan skema verifikasi klaim, transfer polis, hingga pembayaran langsung kepada nasabah yang perusahaannya dilikuidasi.