KPK Tanggapi Arahan Prabowo Terkait Evaluasi Ditjen Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengomentari instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membenahi dan mencopot pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis (21/05/2026).
Sikap tersebut diambil lembaga antirasuah meskipun tengah menyelidiki dugaan aliran suap dari perusahaan importir PT Blueray Cargo kepada Djaka Budhi Utama, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Penegasan mengenai perintah presiden yang dianggap tidak berhubungan dengan penanganan kasus dugaan korupsi impor barang di Ditjen Bea Cukai disampaikan oleh pihak KPK. Langkah hukum dipastikan akan tetap berjalan tanpa terpengaruh oleh dinamika tersebut.
"Ya saya kira itu ranah yang berbeda ya. Itu kan ditujukan kepada Menteri Keuangan [Purbaya]. Prinsipnya kita semuanya saya yakin sepakat bahwa komitmen Bapak Presiden terhadap pemberantasan korupsi sangat tinggi, sangat luar biasa," ujar Setyo kepada awak media, Kamis (21/05/2026).
Pernyataan Kepala Negara yang ditujukan kepada Purbaya sebelumnya disampaikan saat membacakan pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027. Momen ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Rabu (20/5/2026).
"Bea cukai kita harus diperbaiki Menteri Keuangan, kalau pimpinan bea cukai tidak mampu segera diganti, " kata Prabowo.