Pemerintah Wajibkan Registrasi Kartu SIM Prabayar Pakai Verifikasi Wajah
Pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar baru menggunakan verifikasi biometrik wajah mulai Jumat, 1 Juli 2026, guna memperkuat validasi identitas pelanggan dan menekan kejahatan digital. Aturan pengenalan wajah ini merupakan pengembangan dari sistem lama yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga, seperti dilansir dari Detik iNET.
Kebijakan baru ini dinilai mampu mengantisipasi berbagai tindak kriminal siber yang memanfaatkan nomor telepon anonim, seperti phishing, penipuan OTP, spam, hingga social engineering. Kendati demikian, pakar siber mengingatkan pemerintah agar menjamin keamanan data biometrik tersebut dari potensi serangan peretas.
Chairman CISSReC, Pratama Persadha, menilai langkah tersebut secara konsep sudah tepat karena identitas berbasis biometrik jauh lebih sulit dipalsukan dibandingkan sistem registrasi lama yang hanya mengandalkan NIK dan KK.
"Selama ini NIK dan KK banyak beredar akibat kebocoran data maupun praktik jual beli data ilegal. Dengan verifikasi wajah, penyalahgunaan identitas menjadi jauh lebih sulit karena harus ada kecocokan antara wajah pengguna dengan data kependudukan," kata Pratama kepada detikINET, Jumat (26/6/2026).
Pratama juga mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini ditentukan oleh kemampuan melindungi data biometrik masyarakat karena data tersebut merupakan aset digital permanen yang tidak dapat diganti apabila mengalami kebocoran.
"Kalau password bocor kita masih bisa menggantinya. Kalau nomor telepon bocor kita bisa membuat nomor baru. Tetapi wajah, sidik jari, maupun iris mata tidak bisa diganti sepanjang hidup. Karena itu perlindungan data biometrik harus jauh lebih ketat dibandingkan data pribadi biasa," tutur Pratama.
Guna meminimalkan risiko, operator seluler disarankan tidak menyimpan foto wajah pelanggan dalam bentuk gambar mentah, melainkan mengubah hasil pemindaian menjadi template biometrik berupa representasi matematis. Prinsip enkripsi modern, zero trust architecture, pembatasan hak akses, serta penghapusan data yang tidak diperlukan juga harus diterapkan secara konsisten.
"Biometrik bukan sekadar alat autentikasi, tetapi aset digital permanen yang harus dijaga sepanjang hidup pemiliknya," pungkas Pratama.