Polres Pelalawan Tangkap Pria Cabul Terhadap Anak Tiri di Langgam

Share

Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan menangkap seorang pria berinisial A (40) di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Aksi bejat pelaku terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut pada Selasa, 23 Juni 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penyelidikan kepolisian bermula dari kecurigaan sang ibu terhadap perubahan sikap anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya menceritakan tindakan tidak senonoh yang dialaminya dari sang ayah tiri.

"Setelah dibujuk, korban menyampaikan adanya perbuatan tidak patut oleh terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Mendengar pengakuan sang anak, sang ibu langsung mendatangi Polres Pelalawan untuk membuat laporan resmi. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pelapor sebelum melakukan penangkapan.

"Selanjutnya, kami mengamankan terduga pelaku di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam," imbuh AKP Bayu Ramadhan Effendi.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Markas Polres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan Pasal 473 ayat (9) dan ayat (2) huruf b Jo. Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen penuh untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan memastikan penuntasan perkara ini secara hukum.

"Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan korban. Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan," kata Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara.

Sebagai langkah penanganan pascakejadian, Polres Pelalawan kini tengah melakukan koordinasi dengan UPTD PPA serta instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang masih di bawah umur. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekitar.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di Pelalawan. Polres Pelalawan menegaskan kasus terhadap anak akan diproses tuntas, korban akan didampingi, dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas AKBP John Louis Letedara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author