Kejaksaan Eksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Share

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi pengacara Razman Arif Nasution ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang pada Kamis (25/6/2026) sore, dilansir dari Detikcom.

Langkah hukum ini dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Razman terkait kasus pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea, sehingga ia harus menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengonfirmasi penerimaan terpidana tersebut berdasarkan surat resmi dari pihak kejaksaan.

"Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution," ujar Syarpani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Selain hukuman kurungan badan, putusan pengadilan juga membebankan sanksi finansial berupa denda kepada terpidana.

"Dengan Perkara Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 4 bulan," ujar Syarpani.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan amar putusan resmi terkait penolakan upaya hukum yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara pada Selasa (19/5/2026).

"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 seperti dilihat dari situs resmi MA.

Perkara hukum yang bermula dari kejadian pada tahun 2022 ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di mana Razman dinyatakan bersalah mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan bersama dengan Putri Iqlima Aprilia, yang juga telah divonis 6 bulan penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author