Islam Perintahkan Konsumsi Makanan Halal dan Thayyib

Share

Islam tidak hanya mengatur mengenai kehalalan suatu produk yang dikonsumsi. Kondisi dan kelayakan makanan atau minuman agar aman bagi tubuh juga menjadi perhatian penting dalam syariat.

Dikutip dari Detik Food, ajaran Islam memerintahkan umatnya untuk memastikan bahwa apa yang mereka makan memenuhi kriteria halalan thayyiban. Artinya, santapan tersebut harus bersih, bergizi, aman, dan tidak merusak kesehatan.

Prinsip ini berlandaskan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 168 yang berbunyi:

"Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik."

Terkait produk yang sudah kedaluwarsa atau basi, para ulama memiliki pandangan yang bervariasi. Sebagian ahli fiqih mengharamkannya, sementara sebagian lain menjatuhkan hukum makruh dengan catatan selama tidak memicu bahaya.

Namun, jika makanan atau minuman telah mengalami perubahan pada aspek rasa, bau, serta warna hingga berisiko tinggi menimbulkan penyakit, mengonsumsinya menjadi tidak dibenarkan. Menjaga keselamatan jiwa dan kesehatan tubuh merupakan sebuah kewajiban dalam agama.

Petunjuk mengenai hal ini juga termuat dalam hadis riwayat Muslim mengenai hewan buruan. Rasulullah SAW bersabda:

"Makanlah selama belum busuk."

Menurut Abdul Wahab Abdussalam Thawilah dalam kitab Fiqih Al-ath'amah, keharaman mengonsumsi makanan basi muncul karena adanya potensi mudarat atau dampak buruk bagi fisik manusia. Isyarat dari hadis tersebut menegaskan bahwa bahan pangan yang membusuk sudah kehilangan unsur thayyib.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author