Pemerintah Batasi Pembelian BBM Bersubsidi Guna Menjamin Tepat Sasaran
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa bahan bakar minyak bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kalangan tertentu yang membutuhkan dan bukan untuk pemilik mobil mewah. Langkah ini diambil seiring rencana pemerintah menyiapkan skema pembatasan distribusi Pertalite dan solar subsidi agar penyaluran komoditas tersebut menjadi lebih tepat sasaran, seperti dilansir dari Detik Oto.
Pemerintah menilai kendaraan mewah sekelas Mercedes-Benz atau BMW tidak selayaknya memanfaatkan komoditas yang disubsidi oleh negara. Berdasarkan laporan, konsumsi harian untuk kendaraan roda empat pribadi saat ini sudah dibatasi menggunakan sistem digitalisasi.
"Halo, yang masuk akal saja lah. Kayak pak Misbakhun, kalau pakai minyak subsidi, gaji DPR kan tinggi bro. Jangan pak Misbakhun pakai mobilnya Mercedes, nongkrongnya di mall, di cafe bagus, minta minyaknya subsidi bagaimana? Malu dikit lah," kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Pemberian fasilitas penyesuaian harga ini dinilai perlu memiliki batasan moral dan kelayakan ekonomi yang jelas bagi para penggunanya. Bahlil menambahkan bahwa fasilitas negara ini ditujukan khusus untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.
"Minyak ini subsidi kepada saudara-saudara kita memang yang berhak untuk disubsidi. Kalau pak Misbakhun mau disubsidi, jangan pakai mobil Mercedes pak Misbakhun. Pakai Avanza pak Misbakhun, makan di Warteg, nanti saya kasih bapak subsidi," sambung Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Pembatasan volume pembelian Pertalite dan solar untuk mobil perseorangan yang mengangkut orang atau barang saat ini ditetapkan paling banyak 50 liter per hari per kendaraan melalui aplikasi MyPertamina. Kebijakan pembatasan volume ini juga diterapkan untuk armada pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, hingga pengangkut sampah.
"Pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode mypertamina, dengan batas wajar 50 liter per kendaraan tapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada akhir Maret 2026.