Airlangga Pengecualian Aturan DHE SDA untuk Negara Mitra Dagang

Share

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemberlakuan pengecualian aturan terbaru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) bagi negara mitra dagang seperti Amerika Serikat di Jakarta pada Jumat (22/5/2026).

Kebijakan penempatan devisa tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Aturan ini mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA di Bank Himbara maupun non-Himbara dalam jangka waktu 12 bulan.

Peluncuran regulasi ini juga bertepatan dengan peresmian badan usaha milik negara ekspor yang baru, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

"Iya, ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya Amerika Serikat," ujar Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pemerintah menetapkan syarat ketat bagi lembaga keuangan non-Himbara yang ingin menampung dana tersebut, termasuk memiliki kapasitas besar, interkoneksi yang kuat, manajemen risiko, serta infrastruktur penunjang bisnis.

"Dan tentu saja, kriteria yang paling penting adalah bank-bank yang memang dari negara yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan, kesepahaman, dan kesepakatan lainnya mengenai perdagangan," ujar Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.

Selain penempatan di bank, pelaku usaha dapat memanfaatkan instrumen lain seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk berdenominasi valuta asing. Pilihan instrumen DHE SDA kini diperluas mencakup rekening khusus, term deposit valas, Sekuritas Valas BI (SVBI), Sukuk Valas BI (SUVBI), hingga SUN valas.

Perluasan juga menyasar pada jenis mata uang yang digunakan, di mana transaksi kini tidak lagi terbatas pada dolar AS melainkan dapat menggunakan Yuan China dalam bentuk tunai atau spot, currency swap, hingga transaksi forward.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author