Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Menjadi 5,25 Persen
Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 5,25% untuk mengendalikan pergerakan rupiah yang sempat menyentuh level Rp17.700 per dolar AS pekan ini, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Jumat (22/5/2026).
Tekanan berat pada mata uang Garuda tersebut memaksa bank sentral mengambil keputusan yang lebih tinggi dari ekspektasi pasar, serta menggelontorkan cadangan devisa melebihi US$10 miliar demi langkah stabilisasi.
“Jadi, langkah BI ini bukan sekadar penyesuaian biasa, melainkan langkah yang lebih agresif untuk memulihkan kepercayaan pasar dan memberi sinyal bahwa stabilitas rupiah menjadi prioritas utama,” kata Josua kepada Bloomberg Technoz, Kamis (21/5/2026).
Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede menilai respons ini efektif meredam gejolak dalam jangka pendek melalui peningkatan daya tarik aset rupiah dan pengurangan aksi spekulasi di pasar valas, meskipun belum cukup kuat untuk jangka panjang.
“Ini merupakan langkah pro-stabilitas untuk memperkuat rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 tetap dalam sasaran. Namun, nilai tukar tidak hanya ditentukan oleh suku bunga. Rupiah juga dipengaruhi harga minyak, kebutuhan dolar untuk impor energi, pembayaran dividen dan utang luar negeri, arus modal asing, kredibilitas fiskal, serta persepsi investor terhadap arah kebijakan pemerintah,” kata Josua.
Menurut Josua, efektivitas jangka panjang membutuhkan bauran kebijakan komprehensif, termasuk intervensi valas terukur, penguatan instrumen Surat Berharga Bank Indonesia (SRBI), hingga dukungan fiskal pemerintah dalam mengendalikan subsidi energi.
“Namun pemerintah juga harus membantu dari sisi fiskal dan sektor riil, terutama dengan menjaga defisit tetap kredibel, mengendalikan subsidi energi agar tidak membengkak, memperkuat penerimaan negara, mempercepat devisa hasil ekspor, dan menurunkan ketergantungan impor energi,” ujar Josua.
Ia menambahkan bahwa tanpa sinergi tersebut, kenaikan BI Rate hanya menjadi penahan sementara karena akar masalah bersumber pada neraca eksternal, di mana cadangan devisa April 2026 menyusut menjadi 146,2 miliar dolar AS dari sebelumnya 148,2 miliar dolar AS pada Maret.
Kebijakan pengetatan ini diproyeksikan bakal menahan laju pertumbuhan ekonomi dan menaikkan biaya dana perbankan yang berpotensi mengerek suku bunga kredit baru, khususnya pada sektor properti, otomotif, serta investasi swasta.
Padahal, data suku bunga dasar kredit (SBDK) per Februari 2026 sempat turun menjadi 8,63% dengan kelanjutan tren penurunan agregat pada Maret, namun pertumbuhan kredit kala itu sudah melambat ke angka 9,37% secara tahunan.
“Dampaknya tidak selalu langsung, karena bank masih memiliki likuiditas dan suku bunga kredit sebelumnya sempat turun,” lanjut Josua.
Risiko perlambatan kredit diperkirakan makin nyata pada semester II 2026, terutama pada segmen kredit konsumsi, kendaraan, properti, UMKM, dan modal kerja berisiko tinggi seiring dengan standar penyaluran bank yang kian berhati-hati.
“Dengan kata lain, kenaikan BI Rate bisa membantu stabilitas rupiah, tetapi konsekuensinya adalah bank akan makin berhati-hati memilih debitur, terutama pada segmen yang arus kasnya rentan terhadap kenaikan biaya bahan baku, pelemahan daya beli, dan volatilitas nilai tukar,” kata Josua.
Kendati berisiko menekan pertumbuhan, langkah BI dipandang krusial guna menghindari dampak buruk yang lebih masif seperti lonjakan harga barang impor, bahan baku, pangan, hingga pembengkakan biaya pembiayaan pemerintah akibat merosotnya kepercayaan investor.
“Jadi, kenaikan BI Rate adalah pilihan yang mahal, tetapi bisa menjadi biaya yang diperlukan untuk mencegah risiko yang lebih besar. Pilihan kebijakan saat ini bukan antara pertumbuhan dan stabilitas, melainkan bagaimana menjaga stabilitas agar pertumbuhan tidak terganggu lebih dalam,” katanya.