Bupati Gowa Bantah Tuduhan Perselingkuhan dalam Sidang Hak Angket DPRD

Share

Bupati Gowa Husniah Talenrang membantah keras tuduhan perselingkuhan dengan konsultan politiknya yang mencuat dalam rapat Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa pada Kamis, 26 Juni 2026. Penolakan tersebut merespons kesaksian suaminya, Khaerul Aco, dalam persidangan sebelumnya yang mempercayai dugaan hubungan terlarang tersebut.

Penyelidikan melalui hak angket ini bergulir untuk mengusut dugaan pelanggaran etika dan kebijakan pemerintah daerah. Isu utama yang diselidiki mencakup pembatalan beasiswa doktoral sepihak, korupsi proyek seragam sekolah gratis senilai miliaran rupiah, dan dugaan kasus asusila.

Khaerul Aco memberikan kesaksian langsung di hadapan anggota dewan mengenai keretakan rumah tangganya dan keterlibatan konsultan politik berinisial MB alias BK. Ia menyampaikan keterangan tersebut dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa pada Rabu, 24 Juni 2026 malam.

"Namun beliau tidak mengakui. Saya menanyakan langsung ke ibu. Beliau menjawab pemberitaan itu tidak benar," kata Khaerul dalam persidangan.

Khaerul menjelaskan bahwa ia awalnya meragukan laporan yang beredar karena mengenal sosok konsultan tersebut. Namun, pandangannya berubah setelah mencermati rangkaian pembuktian dan kehadiran para saksi selama persidangan hak angket berlangsung di parlemen.

"Awalnya saya memang banyak menerima informasi, tetapi saya belum yakin. Saat RDP yang pertama, saya melihat ada beberapa saksi yang dipanggil dan ada juga sumber-sumber yang memberikan informasi yang valid. Jadi saya merasa memang benar terjadi perselingkuhan itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Khaerul juga membeberkan adanya gugatan cerai sepihak yang baru diketahuinya saat perkara tersebut sudah mendekati putusan. Ia mengaku tidak pernah mendapatkan surat panggilan resmi dari Pengadilan Agama karena dokumen tertahan di rumah atas instruksi istrinya.

"Saya baru tahu ada surat panggilan itu kemarin. Memang ada surat panggilan yang diterima asisten rumah tangga saya, tetapi tidak diberi tahu karena katanya atas perintah ibu Husniah," ungkapnya.

Khaerul menyatakan kekecewaannya karena tidak dilibatkan dalam proses hukum perkawinan tersebut sejak awal sidang. Di akhir kesaksiannya, ia menyampaikan pandangan mengenai kriteria figur pemimpin Kabupaten Gowa pada masa mendatang.

"Saya berharap Gowa ke depan memiliki pemimpin yang lebih bermoral dan beretika," katanya.

Di sisi lain, Bupati Gowa Husniah Talenrang memberikan pernyataan resmi dan menilai langkah Pansus DPRD Gowa sudah terlalu jauh mencampuri urusan domestiknya. Meski mengapresiasi pembentukan pansus, ia meminta lembaga legislatif tetap bergerak dalam koridor pengawasan kebijakan negara.

"Saya selaku yang dibahas di Pansus Hak Angket DPRD Gowa tentunya saya sangat menghargai apa yang dilakukan oleh DPRD tapi harus dengan cara cara baik dan benar," ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Husniah menganggap pembahasan mengenai rumor personal bukan merupakan bagian dari tugas pokok parlemen dalam mengevaluasi roda pemerintahan. Dirinya mengaku merasa terganggu dengan arah penyelidikan dewan saat ini.

"Namun jika nonkebijakan yang dibahas maka saya rasa itu sudah melanggar aturan dan tentunya saya merasa terusik dengan apa yang dilakukan oleh DPRD yang terlalu jauh masuk ke ranah pribadi karena itu sifatnya nonkebijakan," ujarnya.

Terkait tuduhan hubungan asmara dengan konsultan politiknya, Husniah menantang balik pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut untuk menyodorkan data konkret ke publik. Ia menegaskan statusnya saat ini sebagai orang tua tunggal.

"Itu tidak benar, jika ada bukti tunjukkan ke saya buktinya karena saya adalah orang tua tunggal bagi anak saya" kata Husniah Talenrang.

Husniah menyatakan siap menghadiri panggilan resmi dari tim pansus dewan demi memberikan klarifikasi langsung dan meluruskan polemik yang telanjur beredar luas. Ia memastikan akan membawa bukti-bukti tandingan untuk mematahkan kesaksian yang menyudutkannya.

"Selaku Kepala Daerah yang diviralkan atau sementara dibicarakan siap untuk menerima klarifikasi dari beberapa ataupun anggota dewan jika itu diperlukan , tentu saya memberikan kesaksian," kata Husniah Talenrang.

Selain menyanggah urusan personal, Husniah juga mengkritisi legalitas pemanggilan beberapa saksi dari unsur jurnalis dalam sidang hak angket tersebut. Menurutnya, pelibatan pekerja pers sebagai saksi melanggar regulasi penyiaran dan kode etik profesi.

"Kesaksian sejumlah saksi di sidang pansus, termasuk keterlibatan jurnalis sebagai saksi, saya menyoroti aspek legalitasnya. Saya mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang jurnalis tidak seharusnya menjadi saksi dalam sidang pansus atau hak angket karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik," katanya.

Husniah menegaskan bahwa dinamika politik di DPRD tidak akan mengganggu jalannya birokrasi pemerintahan daerah di Gowa. Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap beraktivitas seperti biasa.

"Saya terus bekerja turun ke masyarakat melaksanakan tugas pokok fokus tanpa terbebani oleh Hak Angket ataupun isu-isu yang dilempar ke luar ke masyarakat yang menjadi konsumsi publik," ungkapnya.

Hingga saat ini, nama Basri Kajang menjadi sorotan utama publik di Kabupaten Gowa karena diduga ikut memengaruhi pengurusan proyek pengadaan baju seragam sekolah gratis senilai miliaran rupiah. Pansus Hak Angket DPRD Gowa mengonfirmasi agenda pemanggilan Bupati Gowa untuk dimintai keterangan resmi pada persidangan berikutnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author