Kemenkeu Tarik Saldo Anggaran Lebih Rp300 Triliun dari Bank Himbara
Kementerian Keuangan mulai menarik instrumen Saldo Anggaran Lebih yang ditempatkan di perbankan Himbara secara bertahap setelah kebijakan tersebut dinilai sukses memicu pertumbuhan kredit hingga mencapai 11,5 persen, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Kebijakan penempatan dana sebesar Rp300 triliun ini sebelumnya diinisiasi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sejak September 2025 guna menggerakkan perekonomian nasional di tengah kondisi penyaluran kredit yang sempat seret.
Plt. Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Herman Saheruddin memberikan penjelasan mengenai efektivitas pemindahan dana tersebut saat ditemui di Kementerian Keuangan pada Kamis (25/6/2026).
“Nah, Pak Menteri berpikir, kalau [SAL] ini kita pindahkan ke Bank Umum, paling tidak untuk sementara bisa dipakai kredit dulu, waktu itu kredit seret kan? Nah sekarang kredit berapa kemarin? 11,5%. Jadi it does work,” kata Plt. Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Herman Saheruddin.
Herman menambahkan bahwa intervensi fiskal melalui SAL dilakukan untuk merespons situasi mendesak terkait eskalasi ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran.
“Nah pada saat kondisi sudah mulai tekanan eksternalnya sudah mulai kelihatan mereda gitu. Nah makanya masing-masing ini tupoksinya perlu untuk kita kembalikan lagi,” katanya.
Langkah penataan ulang ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah bersama Bank Indonesia untuk mempersiapkan penyusunan APBN 2027 setelah melewati fase ketidakpastian global.
"Ini sebenarnya adalah fase penataan agar kita bisa masuk ke fase berikutnya. Setelah melewati global uncertainty, kita kembali menata kebijakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing," katanya.
Penarikan dana secara bertahap dari sistem perbankan tersebut dikonfirmasi langsung oleh otoritas fiskal, meskipun rincian lini masa dan nominal penarikan awal belum dipublikasikan kepada publik.
“Iya sudah diambil secara bertahap,” kata Direktur Jenderal Perbendaharan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti ditemui di kantornya, Rabu (24/6/2026).
Pemerintah tercatat menguasai total SAL senilai Rp420 triliun, di mana Rp300 triliun dialokasikan ke perbankan nasional dan Rp120 triliun sisanya disimpan di Bank Indonesia. Kebijakan penarikan dana ini sempat direspons oleh Otoritas Jasa Keuangan yang berharap agar pemerintah tidak mengambil saldo tersebut demi menjaga likuiditas industri perbankan.