Pemerintah Pusat Setujui 11 Titik Wilayah Tambang Rakyat di Banten
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyetujui 11 titik Wilayah Pertambangan Rakyat di Provinsi Banten setelah pemerintah daerah mengajukan permohonan pengelolaan, seperti dilansir dari Detikcom pada Jumat (26/6/2026).
Persetujuan tersebut mencakup area seluas sekitar 528 hektare di Kabupaten Lebak dan 26 hektare di Kabupaten Pandeglang. Total luasan yang disetujui ini lebih kecil dari usulan awal Pemerintah Provinsi Banten yang mencapai 32 titik dengan luas di atas 1.000 hektare.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James, menegaskan status lahan yang disetujui pemerintah pusat tersebut sudah dipastikan aman dari konflik pemanfaatan ruang.
"Itu sudah clear and clean. Tidak di atas izin pertambangan perusahaan lainnya maupun wilayah konservasi dan dilindungi," kata Ari, Jumat (26/6/2026).
Ari menambahkan bahwa pelaksanaan di lapangan masih harus menunggu pedoman teknis kementerian yang ditargetkan rampung akhir tahun ini. Proses selanjutnya akan diikuti penyusunan Peraturan Daerah yang kini berada pada tahap pembuatan Naskah Akademik, diskusi kelompok terpumpun, hingga pembentukan jenis badan usaha.
"Jadi kalau ada yang mendorong masyarakat untuk membentuk badan usaha koperasi untuk WPR ini, saya pastikan itu bukan dari kami, karena kami juga masih menunggu pedoman teknisnya dari kementerian," jelas Ari, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten.
Langkah pembentukan badan usaha oleh masyarakat secara mandiri juga belum diizinkan oleh pihak pemerintah daerah karena regulasi teknis yang belum turun.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengaku telah menerima laporan mengenai adanya pihak tertentu yang mendesak warga di sekitar area tambang Banten Selatan untuk segera mendirikan koperasi.
"Ini perlu diluruskan. Dari provinsi sendiri belum ada imbauan kepada masyarakat membentuk badan usaha itu untuk pengelolaan WPR sebelum keluarnya pedoman teknis dari Kementerian ESDM," kata Andra Soni, Gubernur Banten.
Andra meminta warga sekitar tambang untuk tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Masyarakat di sekitar tambang itu prioritasnya bukan kaya dan mempunyai banyak uang. Mereka hanya ingin bisa bertahan hidup dan mempunyai mata pencaharian tetap dari alam yang mereka tinggali," jelas Andra Soni, Gubernur Banten.
Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya kebijakan ini agar sesuai dengan visi pemerataan ekonomi berkeadilan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Terkait adanya kewajiban membentuk koperasi itu, kita akan cek ke lapangan. Termasuk mungkin ke depan kita akan membuat desk khusus untuk memberikan informasi dan pusat pengaduan masyarakat terkait dengan WPR," jelas Andra Soni, Gubernur Banten.