Kementerian ESDM Tetapkan 26 Tersangka Tambang Ilegal Gunung Botak
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus pengoperasian Penambangan Tanpa Izin di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, dilansir dari Detik Finance. Para tersangka tersebut diduga kuat memiliki peran penting dalam memfasilitasi jalannya operasional tambang emas ilegal, mulai dari pembangunan jalan akses, penyediaan kolam penampungan, fasilitas pengolahan, hingga laboratorium penyulingan emas. "Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan," ujar Jeffri Huwae, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Dari total puluhan tersangka yang diproses, penegak hukum mengidentifikasi dua orang sebagai Warga Negara Indonesia dan 24 orang lainnya merupakan Warga Negara Asing.
Status penahanan para pelaku saat ini terpisah, di mana satu WNI ditahan di Rutan Bareskrim Polri, satu WNI belum ditahan, 12 WNA mendekam di Rutan Ambon, serta 12 WNA sisanya resmi masuk Daftar Pencarian Orang karena berada di luar yurisdiksi Indonesia. Jeratan hukum yang disiapkan bagi para tersangka merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah terakhir kali melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, juncto ketentuan dalam KUHP terbaru.
Guna melengkapi alat bukti, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Gakkum ESDM bersama Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memeriksa saksi-saksi dari Pemprov Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga personel Kodam XV/Pattimura, di samping melakukan penyegelan barang bukti di Gunung Botak, Namlea, Ambon, dan Jakarta. "Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," papar Jeffri Huwae, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.
Langkah penyidikan dipastikan akan terus dikembangkan oleh PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS jika ditemukan fakta-fakta baru, seiring dengan proses pelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan.