Polisi Tangkap Pencuri Emas 68 Gram di Mamuju

Share

Aparat kepolisian membekuk seorang pria berinisial FD (30) di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, akibat melakukan pencurian uang dan emas seberat 68 gram milik tetangganya untuk keperluan bermain judi online serta melunasi utang bank. Aksi kriminal tersebut dilancarkan oleh pelaku sebanyak dua kali ketika kondisi rumah korban sedang kosong pada Selasa (23/6) dan Rabu (24/6), sebagaimana dilansir dari Detikcom. "Menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir dilansir detikSulsel, Jumat (26/6/2026).

Pihak kepolisian segera melakukan pelacakan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (24/6) sore setelah korban menyadari kehilangan harta bendanya dan langsung membuat laporan resmi ke Polresta Mamuju.

"Pelaku mengambil sebuah telepon genggam, kemudian sebelumnya mencuri uang Rp 5 juta serta emas dengan total sekitar 68 gram," ucap Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir. Uang hasil penggadaian perhiasan emas milik korban tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk mendanai aktivitas judi online serta membayar cicilan pinjaman di bank.

"Dalam penggeledahan dan penyidikan, petugas mengamankan bukti berupa satu unit HP, empat lembar nota bukti gadai emas, serta satu unit speaker," imbuh Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author