Polisi Tangkap Penjual Airgun Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Share

Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial MF alias B di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena terlibat dalam jaringan perdagangan senjata airgun ilegal yang beroperasi sejak tahun 2023. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam, seperti dilansir dari Detikcom.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari bisnis gelap ini. Saat ini, fokus penyelidikan kepolisian telah beralih untuk memburu pihak yang menjadi pemasok utama senjata api ilegal tersebut kepada tersangka.

"Jadi berdasarkan keterangan tersangka dan hasil interogasi kami, tersangka sudah melakukan kegiatannya ini sejak 2023 dan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan untuk range harga dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta rupiah," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Kapolres menambahkan informasi mengenai estimasi total keuntungan materi yang didapatkan oleh MF selama menjalankan aksi kriminalnya tersebut di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Jadi selama tersangka ini melakukan aktivitasnya, pengakuan tersangka sekitar Rp 100 hingga 200 juta untuk keuntungannya," tambah Aris Wibowo.

Tersangka kini menghadapi jerat hukum berat akibat perbuatannya. Selain menjual, MF diketahui memiliki keterampilan khusus dalam merakit senjata, namun identitas pemasok utamanya masih terus didalami oleh penyidik.

"Itu masih kami belum bisa menemukan siapa pemasok dari tersangka karena memang tersangka sangat tertutup, kemungkinan memang melindungi ada pihak-pihak lain yang memiliki atau memasok kepada tersangka ini," kata Aris Wibowo.

Operasi penangkapan ini bermula dari strategi penyamaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Petugas berpura-pura menjadi pembeli untuk memancing pelaku keluar dan melakukan transaksi langsung di kawasan pelabuhan.

"Petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil mengamankan seorang pelaku saat hendak melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok," demikian keterangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (25/6).

Kronologi penangkapan bermula ketika petugas memesan senjata jenis WG 321 hitam non-blowback kaliber 6mm. Komunikasi berlanjut hingga disepakati transaksi langsung pada Rabu (6/5) malam pukul 21.00 WIB di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, tempat MF akhirnya diringkus.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah kontrakan pelaku di daerah Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi. Langkah ini diambil setelah Unit III Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerima informasi awal peredaran senjata melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Selasa (5/5).

"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan 22 pucuk airgun, 88 pak peluru besi (gotri), 26 magasin, 300 kotak tabung gas karbondioksida (CO2)," kata Aris Wibowo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author