Polda Jabar Tangkap Pelaku Penyekapan Wanita Tiga Tahun di Bandung
Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, pelaku yang diduga menyekap dan menganiaya seorang wanita berinisial YTR selama tiga tahun di Bandung, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat (26/6/2026).
Korban yang masuk rumah sakit sejak 10 Juni lalu kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan kondisi yang mulai membaik. Pihak keluarga menyatakan rasa syukur atas penangkapan ini meskipun masih memendam amarah yang besar terhadap tersangka.
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa pihak keluarga sangat antusias mendengar kabar penangkapan tersebut dan menuntut keadilan yang seadil-adilnya melalui hukuman seberat mungkin untuk pelaku.
"Yang pertama, ya awalnya mah sebetulnya marah ya ngambek gitu. Aduh, ngambek. Tapi ya ada bersyukur juga alhamdulillah (ditangkap)," ujar Januar Solehuddin, Pengacara Korban.
Januar menambahkan bahwa kemampuan berbicara korban kini sudah jauh lebih jelas dibandingkan saat pertama kali tiba di rumah sakit.
"Alhamdulillah sekarang sudah bisa berbicara, terbatas tapi ya. Maksudnya kalau awal itu masih ada yang enggak jelas, tapi kalau diulang jelas. Kalau sekarang kondisinya sudah jelas sekali dan sudah membaik alhamdulillah," ungkap Januar Solehuddin, Pengacara Korban.
Keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan dengan memberikan sanksi pidana yang maksimal kepada Taufik Hidayat.
"Mereka menginginkan keadilan yang sebenar-benarnya keadilan. Dalam arti bisa dihukum yang seberat-beratnya gitu," tambah Januar Solehuddin, Pengacara Korban.
Di sisi lain, bibi korban menceritakan perkembangan fisik keponakannya yang menunjukkan kemandirian meski mengalami gangguan penglihatan akibat penganiayaan berat.
"Kondisi dia bagus. Pertama yang dia minta cuma minta mi ayam. Mi ayam itu bukan hal mewah, mungkin nggak rasain (saat disekap pelaku), saya sampai suapi dia," ungkap Erni Heryadi, Bibi Korban.
Erni menceritakan bahwa YTR menolak disuapi dan memilih untuk berusaha menyantap makanannya sendiri.
"Saya suapi dia, tangannya (seperti) mau makan sendiri," ujar Erni Heryadi, Bibi Korban.
Menurut keterangan medis, mata kanan korban mengalami kerusakan parah sementara pupil mata kirinya mengecil akibat kekerasan yang dialaminya.
"Kondisi menurut dokter, sebelah kanan rusak, matanya memang minus, kacamata tebal, dibuka kacamata saja matanya kurang jelas, mata kiri pupilnya mengecil," ucap Erni Heryadi, Bibi Korban.
Melalui sebuah unggahan video di media sosial, korban secara langsung menyampaikan apresiasinya atas tindakan cepat pihak kepolisian dalam membekuk pelaku.
"Alhamdullilah senang sekali, terima kasih Pak Kapolda sudah bantu saya, saya senang lagi, saya lebih tenang karena sudah ditangkap," kata YTR, Korban.
Korban menegaskan harapannya agar Taufik dijatuhi hukuman yang setimpal dengan penderitaan yang ia alami selama masa penyekapan.
"Saya ingin dia dihukum seberat mungkin, biar dia rasakan apa yang saya rasain," ungkap YTR, Korban.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan untuk mengalihkan uang sayembara penemuan pelaku sebesar Rp 250 juta secara langsung kepada YTR dalam bentuk deposito.
"Kami sampaikan bahwa sayembara siapa yang menemukan pelaku kebiadaban terhadap yaitu Vita Taufik Hidayat akan diberikan uang Rp 250 juta, sayembara itu sudah berakhir dan pelaku kejahatan tersebut ditangkap oleh Polda Jabar," kata Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.
Keputusan pengalihan dana sayembara menjadi sertifikat deposito ini diambil setelah Dedi melakukan koordinasi dengan Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengingat penangkapan dilakukan oleh tim gabungan kepolisian.
"Selanjutnya saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jabar dan Kapolda menyarankan dana Rp 250 juta itu diserahkan pada keluarga korban. Dan saya menyerahkannya dan dibuatkan sertifikat deposito senilai Rp 250 juta," ucap Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.
Penyerahan sertifikat deposito Bank Jabar tersebut dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara.
"Selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2026, bersamaan dengan Hari Bhayangkara kami akan menyerahkan sertifikat deposito Bank Jabar senilai Rp 250 juta," ujar Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.