DJP Sita 518 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 78,9 Miliar

Share

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di wilayah Jawa Barat hingga Jawa Timur menggelar Pekan Sita Serentak terhadap aset para penunggak pajak, dilansir dari Detik Finance.

Sebanyak 518 aset disita selama periode 22-26 Juni 2026 dengan taksiran nilai mencapai Rp 78,9 miliar guna meningkatkan kesadaran perpajakan.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun menjelaskan tindakan ini ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Upaya pelacakan aset dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara terhadap wajib pajak yang berutang.

"Pekan Sita Serentak Tahun 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak," kata Samingun dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (25/6/2026).

Pihak DJP menegaskan bahwa wajib pajak tetap memiliki hak hukum dalam proses ini. Hak tersebut meliputi pengajuan angsuran, penundaan pembayaran, permohonan pembetulan surat ketetapan, pengurangan sanksi, hingga pengajuan gugatan ke pengadilan pajak.

Penyitaan di wilayah Jawa Barat mencakup 288 aset dengan nilai taksiran Rp 54,06 miliar dari tiga Kanwil DJP. Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset senilai Rp 12,06 miliar, Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset senilai Rp 27,95 miliar, dan Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset senilai Rp 14,04 miliar.

Tindakan di Kanwil DJP Jawa Barat II menyasar 43 Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak sebesar Rp 113,2 miliar. Aset yang disita berupa alat berat, kendaraan, logam mulia, rekening bank, uang tunai, hingga ruko di Cikarang Utara dan Bandung, serta truk di Bogor.

Sementara itu, penyitaan di Jawa Timur melibatkan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III terhadap 158 penunggak pajak yang memiliki total tunggakan Rp 621,2 miliar. Juru Sita Pajak Negara menyita 230 aset dengan taksiran nilai Rp 24,9 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor menyatakan tindakan ini didahului penyampaian imbauan, Surat Teguran, hingga Surat Paksa.

"Penyitaan dilakukan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak belum menyelesaikan utang pajaknya setelah kesempatan-kesempatan tersebut diberikan," ujar Johny.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author