Jasa Marga Bantah Hoaks Ganjil Genap di Jalan Tol Jakarta
PT Jasa Marga meluruskan narasi keliru yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan sistem ganjil genap di 28 gerbang tol Jakarta, Jumat (26/6/2026). Badan usaha jalan tol tersebut menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan tersebut sama sekali tidak diterapkan di jalan bebas hambatan.
Klarifikasi ini dikeluarkan menyusul maraknya unggahan yang mengklaim 28 akses gerbang tol di Jakarta terkena skema ganjil genap pada hari kerja. Informasi keliru tersebut bahkan menjabarkan pembagian waktu dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, seperti dilansir dari Detikcom.
Pihak manajemen memastikan bahwa aturan pembatasan pelat nomor kendaraan hanya mengikat pada ruas jalan arteri tertentu sesuai regulasi yang berlaku.
"Kawan JM, sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai penerapan ganjil genap di beberapa Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta, perlu kami sampaikan bahwa penerapan ganjil genap hanya berlaku pada jalan arteri yang telah ditetapkan sebelumnya," tulis Jasa Marga.
Pernyataan resmi tersebut diunggah melalui akun Instagram terverifikasi milik korporasi guna meredam kebingungan di masyarakat.
"Ganjil genap tidak berlaku di jalan tol," tambahnya.
Secara hukum, aturan lalu lintas ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap yang membatasi pergerakan hanya pada jalan arteri.
"Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol," jelasnya.
Masyarakat pun diminta untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam menyerap informasi seputar operasional jalan tol agar terhindar dari berita bohong.
"Jasa Marga mengimbau masyarakat untuk memastikan informasi resmi Jasa Marga hanya diperoleh melalui website dan akun media sosial resmi Jasa Marga," imbuhnya.