OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha di Klaten
Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 yang ditetapkan pada 25 Juni 2026. Pencabutan izin operasional bank yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah ini menjadi bagian dari pengawasan ketat OJK.
Tindakan tersebut bertujuan memperkuat industri perbankan nasional serta memelihara kepercayaan masyarakat. Dikutip dari keterangan tertulis OJK, Jumat (26/6/2026), PT BPR Ceper Permata Artha sebenarnya telah menyandang status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 18 Juni 2025. Penetapan ini dipicu oleh rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang merosot di bawah 12%.
Selain masalah permodalan, Tingkat Kesehatan (TKS) lembaga keuangan tersebut juga mendapat predikat Tidak Sehat. Karena tidak menunjukkan perbaikan, OJK meningkatkan status pengawasannya menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Juni 2026.
OJK dinilai telah memberikan kelonggaran waktu yang memadai kepada pengurus dan pemegang saham untuk memulihkan kondisi keuangan keuangan perusahaan. Upaya penyehatan modal tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Kendati demikian, pihak manajemen BPR tidak mampu merampungkan langkah penyelamatan yang diwajibkan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor S-R.8/ADK3/2026 pada 17 Juni 2026. Melalui surat penanganan BDR tersebut, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Ceper Permata Artha. LPS selanjutnya melayangkan permintaan resmi kepada OJK untuk membekukan izin usaha bank bersangkutan. Menyikapi permohonan tersebut, OJK mengeksekusi pencabutan izin usaha (CIU) berdasarkan Pasal 19 POJK yang berlaku.
Pascapencabutan izin operasional ini, LPS segera mengambil alih kendali untuk menjalankan fungsi penjaminan dana nasabah. Proses likuidasi perusahaan akan dilaksanakan sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pelaksanaan likuidasi tersebut bersandar pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Selain itu, prosesnya juga mengacu pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tidak panik dan tetap tenang. Dana masyarakat yang tersimpan di sektor perbankan, termasuk BPR, dipastikan mendapat jaminan penuh dari LPS sesuai koridor hukum ketentuan yang berlaku.