Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Penjual Airgun Ilegal

Share

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial MF alias B yang terlibat aksi penjualan senjata airgun ilegal melalui marketplace tertutup di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam.

Aksi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran jual beli senjata melalui WhatsApp pada Selasa (5/5). Aparat kepolisian kemudian melakukan strategi penyamaran sebagai pembeli untuk memancing pelaku.

Petugas memesan airgun jenis WG 321 hitam 'non bloback' Cal. 6mm dengan daya CO2. Komunikasi berlanjut hingga disepakati transaksi langsung di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (6/5) malam pukul 21.00 WIB, yang berujung pada penangkapan MF saat membawa sepucuk senjata.

Penyidikan kemudian dikembangkan hingga ke rumah kontrakan pelaku di Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 22 pucuk airgun, 88 pak peluru besi (gotri), 26 magasin, serta 300 kotak tabung gas karbondioksida (CO2).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menjelaskan bahwa tersangka menggunakan berbagai metode untuk menjajakan senjata ilegal tersebut kepada konsumen.

"Sebenarnya tersangka ini banyak jalur yang dilakukan untuk melakukan penjualan ini. Itu bisa langsung kenal, langsung melalui online atau bisa ada beberapa marketplace secara tertutup yang digunakan oleh tersangka," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MF menyasar pembeli yang membutuhkan dan meraup keuntungan materi hingga ratusan juta rupiah dari bisnis gelap ini.

"Jadi, siapa yang mencoba untuk membeli, cocok harganya, langsung dilakukan penjualan. Yang bersangkutan tidak bisa merinci jelas berapa jumlah yang sudah dijual, tapi keuntungan yang dia peroleh sekitar Rp 100 hingga 200 jutaan," katanya.

Selain menjual barang jadi, pelaku diketahui mempunyai keterampilan khusus dalam merakit dan memodifikasi senjata yang didapatkan secara otodidak lewat media sosial.

"Tersangka menjual barang sudah jadi, tetapi yang bersangkutan juga memiliki kemampuan untuk memodifikasi jenis senjata dan di-upgrade untuk part-partnya," katanya.

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi proses penangkapan MF yang dilakukan setelah mendeteksi aktivitas peredaran senjata tersebut.

"Petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil mengamankan seorang pelaku saat hendak melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok," demikian keterangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (25/6).

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti operasional lainnya.

"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan 22 pucuk airgun, 88 pak peluru besi (gotri), 26 magasin, 300 kotak tabung gas karbondioksida (CO2)," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author